PPDiS dan Cipta Desa Dorong Desa Kapongan Jadi Desa Inklusi dengan Perdes Perlindungan Hak Disabilitas

Mewujudkan Desa Inklusi: Upaya Bersama PPDiS dan Cipta Desa Lindungi Hak Penyandang Disabilitas di Kapongan

Redaksi
Tim Perdes Cipta Desa saat memberikan sosialisasi dalam penetapan peraturan desa tentang pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas desa di Desa Kapongan Situbondo.
Tim Perdes Cipta Desa saat memberikan sosialisasi dalam penetapan peraturan desa tentang pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas desa di Desa Kapongan Situbondo.

Kapongan, Situbondo – Program Officer Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS), Bella Dwi Indah Sari, menyampaikan bahwa desa inklusi adalah sistem pemerintahan yang mengakomodasi hak semua warga tanpa membedakan latar belakang, termasuk penyandang disabilitas. Pemerintah desa berkomitmen untuk melibatkan partisipasi aktif masyarakat secara terbuka, menghargai keragaman, dan menghilangkan hambatan.

“Saat ini, PPDiS mendampingi 8 desa di Situbondo untuk menjadi desa inklusi. Inisiatif ini diharapkan menjadi pemicu bagi desa-desa lain di Situbondo untuk turut melindungi hak-hak disabilitas di desa,” ujar Bella dalam sambutannya saat acara penetapan dan sosialisasi perdes tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Desa Kapongan, Kecamatan Kapongan, Situbondo, Selasa pagi (11/07/2023).

Bella juga mendorong pemerintah desa dan BPD untuk mengimplementasikan perdes yang telah disahkan, mengingat proses penyusunan perdes ini melalui beberapa tahapan partisipatif, mulai dari identifikasi masalah hingga penetapan regulasi.

“Kami melibatkan stakeholder dan elemen masyarakat sejak awal, mulai dari Workshop Identifikasi pada Februari, FGD sebanyak dua kali, hingga musdes penetapan. Kami berharap perdes ini bukan hanya menjadi dokumen arsip, tetapi juga diterapkan secara nyata untuk melindungi hak-hak disabilitas di desa,” tambah Bella, yang juga mantan aktivis PMII Situbondo.

Sekretaris Desa Kapongan, Baihaqi, mengungkapkan rasa terima kasih kepada PPDiS dan Tim Perdes Cipta Desa atas dukungannya dalam menyusun perdes ini. “Sekarang tugas kami adalah belajar dan menerapkan apa yang sudah diatur dalam perdes ini. Karena disusun bersama, penerapannya pun harus dilakukan secara bersama-sama,” ungkap Baihaqi.

Sekretaris DPMD, Ahriyat Syahada Alam, turut mengapresiasi perdes ini, berharap pemerintah desa dan masyarakat Kapongan dapat bekerja sama dalam mewujudkan hak-hak disabilitas yang telah diatur.

“Jika pemerintah desa telah menyediakan wadah, tetapi penyandang disabilitas tidak memanfaatkan peluang tersebut, maka perdes ini akan kehilangan maknanya,” ucap Alam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *