Ketika sebuah BUM Desa mengalami kerugian, pertanyaan pertama yang sering muncul adalah: siapa yang salah? Padahal, dalam perspektif hukum, pertanyaan yang lebih tepat adalah: kerugian seperti apa yang terjadi, bagaimana proses pengambilan keputusannya, dan apakah terdapat pelanggaran terhadap kewajiban hukum? Karena tidak setiap kerugian BUM Desa adalah kerugian keuangan desa, dan tidak setiap kerugian usaha melahirkan pertanggung jawaban hukum pengurus.
Pendahuluan
Banyak pengurus BUM Desa yang mengundurkan diri karena takut merugi dan menjadikan kerugian keuangan negara. Sedangkan BUM Desa itu tidak bisa tumbuh dan berkembang secara instan… Semua butuh proses yang tidak cukup 1-2 tahun. Bisa-bisa 1 periode kepala desa, BUM Desa itu baru bisa berjalan belum bisa lari.”
Kalimat itu meluncur dengan nada pasrah namun penuh harap ketika salah satu pengurus BUM Desa bercerita kondisi di lapangan.
Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dirancang negara untuk memperkuat perekonomian desa melalui pengelolaan potensi lokal secara profesional. Berbeda dengan program bantuan pemerintah yang berorientasi pada penyaluran anggaran, BUM Desa dibentuk sebagai badan usaha yang diharapkan mampu menciptakan keuntungan ekonomi sekaligus memberikan manfaat sosial bagi masyarakat desa. Oleh karena itu, keberhasilan BUM Desa tidak hanya diukur dari besarnya laba yang diperoleh, tetapi juga dari kemampuannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat kemandirian ekonomi desa.
Perjalanan pengaturan BUM Desa mengalami perubahan mendasar setelah pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP. 11/2021). Melalui regulasi tersebut, BUM Desa secara tegas diakui sebagai badan hukum. Perubahan ini bukan sekadar perubahan administratif, melainkan perubahan paradigma hukum yang membawa konsekuensi luas terhadap kedudukan hukum, pengelolaan kekayaan, hubungan dengan pemerintah desa, hingga pertanggungjawaban para pengurusnya.
Related Insights
Sayangnya, perubahan paradigma tersebut belum sepenuhnya dipahami dalam praktik. Di berbagai daerah masih berkembang pandangan bahwa setiap kerugian yang dialami BUM Desa otomatis merupakan kerugian keuangan desa. Tidak sedikit pula yang beranggapan bahwa setiap kegagalan usaha BUM Desa identik dengan penyimpangan hukum sehingga pengurus harus dimintai pertanggungjawaban, bahkan sebelum dilakukan analisis mengenai penyebab kerugian tersebut.
Cara pandang demikian sesungguhnya berangkat dari paradigma lama ketika BUM Desa masih diposisikan sebagai bagian dari organisasi pemerintahan desa. Padahal, sejak memperoleh status badan hukum, hubungan hukum antara Pemerintah Desa dan BUM Desa telah mengalami transformasi. Penyertaan modal desa tidak lagi dipandang sebagai aset yang dikelola langsung oleh pemerintah desa, melainkan menjadi bagian dari kekayaan badan hukum BUM Desa yang dipisahkan dari kekayaan desa.
Kesalahan memahami perubahan ini dapat menimbulkan dua akibat yang sama-sama merugikan. Di satu sisi, pengurus BUM Desa dapat dikriminalisasi hanya karena mengalami kerugian usaha yang sebenarnya merupakan risiko bisnis yang wajar. Di sisi lain, penyalahgunaan kewenangan justru dapat luput dari pertanggungjawaban apabila tidak tersedia parameter hukum yang jelas untuk membedakan antara risiko usaha dan perbuatan melawan hukum.
Padahal, dalam dunia usaha, kerugian bukanlah sesuatu yang selalu identik dengan kesalahan. Setiap badan usaha menghadapi ketidakpastian pasar, perubahan harga, persaingan, perubahan teknologi, maupun kondisi ekonomi makro yang dapat menyebabkan kerugian meskipun seluruh keputusan telah diambil secara profesional. Jika setiap kerugian selalu dipersepsikan sebagai pelanggaran hukum, maka tidak akan ada keberanian untuk melakukan inovasi usaha. Akibatnya, BUM Desa hanya akan menjadi lembaga administratif yang menghindari risiko, bukan badan usaha yang mampu menggerakkan perekonomian desa.
Dalam hukum korporasi modern dikenal prinsip bahwa pengurus badan usaha tidak bertanggung jawab semata-mata karena keputusan bisnisnya berujung pada kerugian. Pertanggungjawaban baru lahir apabila dapat dibuktikan adanya penyalahgunaan kewenangan, kelalaian berat, konflik kepentingan, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Doktrin ini berkembang melalui konsep fiduciary duty dan Business Judgment Rule, yang memberikan perlindungan kepada pengurus yang bertindak dengan itikad baik, kehati-hatian, dan semata-mata untuk kepentingan badan usaha.
Related Insights
Meskipun BUM Desa bukan Perseroan Terbatas, perkembangan hukum korporasi tersebut memiliki relevansi sebagai pendekatan konseptual. Sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha, BUM Desa juga membutuhkan keseimbangan antara akuntabilitas dan perlindungan hukum bagi para pengurusnya. Tanpa keseimbangan tersebut, pengurus akan cenderung mengambil keputusan yang sangat konservatif karena khawatir setiap risiko bisnis berpotensi berubah menjadi persoalan hukum.
Dari perspektif teori hukum, perubahan status BUM Desa sebagai badan hukum juga mengubah konstruksi pertanggungjawaban hukumnya. Hans Kelsen menjelaskan bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab hukum melekat pada subjek hukum yang dibentuk oleh norma hukum. Ketika negara melalui PP. 11/2021 memberikan status badan hukum kepada BUM Desa, maka BUM Desa memperoleh kedudukan sebagai subjek hukum yang memiliki hak, kewajiban, kekayaan, dan tanggung jawabnya sendiri. Konsekuensinya, tidak setiap kerugian yang dialami BUM Desa dapat secara otomatis dibebankan kepada Pemerintah Desa ataupun pengurusnya secara pribadi.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori badan hukum yang berkembang dalam hukum korporasi, yang menempatkan badan hukum sebagai entitas yang terpisah (separate legal entity) dari para pendiri maupun pengurusnya. Ridwan Khairandy menjelaskan bahwa salah satu ciri utama badan hukum adalah adanya pemisahan kekayaan sehingga hak dan kewajiban badan hukum tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan hak dan kewajiban organ yang menjalankannya. Dengan demikian, analisis mengenai pertanggungjawaban hukum pengurus BUM Desa tidak dapat hanya didasarkan pada fakta adanya kerugian, tetapi harus mempertimbangkan apakah terdapat unsur kesalahan, penyalahgunaan kewenangan, atau pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang dibebankan kepada pengurus.
Dalam perspektif perlindungan hukum, Philipus M. Hadjon menegaskan bahwa kepastian mengenai hak dan kewajiban setiap subjek hukum merupakan syarat utama terciptanya pemerintahan yang adil. Oleh karena itu, pengurus BUM Desa yang telah menjalankan tugasnya dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, dan sesuai prosedur semestinya memperoleh perlindungan hukum apabila usaha yang dikelolanya mengalami kerugian sebagai konsekuensi dinamika bisnis. Sebaliknya, apabila kerugian tersebut timbul akibat penyalahgunaan jabatan, konflik kepentingan, atau tindakan melawan hukum, maka pertanggungjawaban harus ditegakkan secara proporsional sesuai dengan tingkat kesalahannya.
Berangkat dari permasalahan tersebut, tulisan ini berangkat dari satu tesis utama, yaitu bahwa tidak setiap kerugian BUM Desa merupakan kerugian keuangan desa, dan tidak setiap kerugian usaha melahirkan pertanggungjawaban hukum pengurus BUM Desa. Oleh karena itu, diperlukan suatu model analisis yang mampu membedakan secara jelas antara risiko bisnis yang wajar (business risk) dengan kerugian yang timbul akibat pelanggaran hukum (legal liability). Pembedaan tersebut menjadi penting agar BUM Desa dapat berkembang sebagai badan usaha yang profesional tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan kekayaan yang berasal dari penyertaan modal desa.
Related Insights
Melalui pendekatan normatif yang diperkaya dengan teori hukum dan doktrin hukum korporasi, artikel ini bertujuan menganalisis batas-batas pertanggungjawaban hukum pengurus BUM Desa terhadap kerugian yang terjadi dalam kegiatan usahanya. Lebih jauh lagi, tulisan ini menawarkan sebuah kerangka analisis pertanggungjawaban berlapis (Layered Liability Analysis Model) sebagai instrumen konseptual untuk menentukan kapan suatu kerugian merupakan risiko usaha yang harus ditanggung oleh badan hukum BUM Desa dan kapan kerugian tersebut menjadi dasar lahirnya pertanggungjawaban administratif, perdata, maupun pidana bagi pengurusnya.
A. Tahap Pertama: Identifikasi Jenis Kerugian
Mengapa Identifikasi Jenis Kerugian Menjadi Titik Awal Pertanggungjawaban Hukum?
Setiap pembahasan mengenai pertanggungjawaban hukum selalu diawali dengan adanya suatu kerugian. Namun demikian, tidak setiap kerugian memiliki karakter hukum yang sama. Kesalahan yang paling sering terjadi dalam praktik pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah kecenderungan menyamakan seluruh bentuk kerugian sebagai kerugian keuangan desa yang secara otomatis menimbulkan pertanggungjawaban hukum bagi pengurus.
Pendekatan demikian sesungguhnya bertentangan dengan prinsip dasar hukum pertanggungjawaban. Dalam teori hukum, pertanggungjawaban tidak lahir semata-mata karena adanya akibat yang merugikan (liability follows fault), melainkan karena terdapat hubungan antara kerugian yang terjadi dengan pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang dibebankan kepada subjek hukum tertentu. Dengan kata lain, keberadaan kerugian hanyalah titik awal analisis, bukan dasar tunggal untuk menentukan adanya kesalahan.
Pandangan tersebut sejalan dengan teori pertanggungjawaban hukum yang dikemukakan oleh Hans Kelsen, yang menyatakan bahwa tanggung jawab hukum merupakan konsekuensi normatif atas pelanggaran terhadap kewajiban yang ditentukan oleh hukum (Pure Theory of Law). Oleh karena itu, sebelum menentukan siapa yang harus bertanggung jawab, terlebih dahulu harus dipastikan apakah kerugian tersebut memang lahir dari pelanggaran norma hukum atau sekadar merupakan konsekuensi yang sah dari suatu aktivitas yang dibenarkan oleh hukum.
Dalam konteks BUM Desa, identifikasi jenis kerugian menjadi semakin penting setelah berlakunya PP. 11/2021, yang menegaskan bahwa BUM Desa merupakan badan hukum. Sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha, BUM Desa memiliki karakter yang berbeda dengan organisasi pemerintahan. Kegiatan usaha selalu mengandung risiko ekonomi (business risk), sehingga kemungkinan terjadinya kerugian merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas bisnis.
Related Insights
Pendapat tersebut sejalan dengan pemikiran Ridwan Khairandy, yang menjelaskan bahwa badan hukum menjalankan aktivitas ekonominya berdasarkan prinsip pengelolaan risiko (risk management), bukan berdasarkan jaminan bahwa seluruh kegiatan usaha akan selalu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu, ukuran keberhasilan pengurus bukan terletak pada tidak adanya kerugian, melainkan pada kepatuhan terhadap prinsip kehati-hatian (prudence), itikad baik (good faith), dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Dengan demikian, pendekatan yang menyamakan seluruh kerugian BUM Desa sebagai kerugian keuangan desa merupakan penyederhanaan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Pendekatan tersebut dapat menghambat keberanian pengurus dalam mengambil keputusan bisnis yang rasional, sekaligus mengaburkan batas antara risiko usaha dengan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan karakteristik tersebut, penulis mengusulkan bahwa kerugian dalam pengelolaan BUM Desa perlu diklasifikasikan ke dalam tiga kategori utama, yaitu kerugian usaha (business loss), kerugian administratif (administrative loss), dan kerugian akibat perbuatan melawan hukum (legal loss). Ketiga kategori tersebut memiliki karakteristik, penyebab, serta konsekuensi pertanggungjawaban hukum yang berbeda.
1. Kerugian Usaha (Business Loss)
Kerugian usaha adalah kerugian yang timbul sebagai konsekuensi normal dari aktivitas bisnis yang dilakukan secara sah, profesional, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Kerugian ini bukan merupakan akibat dari pelanggaran hukum, melainkan merupakan risiko ekonomi yang melekat pada setiap kegiatan usaha.
Dalam perspektif ekonomi maupun hukum korporasi, tidak terdapat badan usaha yang sepenuhnya bebas dari risiko kerugian. Perubahan harga pasar, penurunan daya beli masyarakat, perubahan kebijakan pemerintah, bencana alam, pandemi, maupun munculnya pesaing baru merupakan faktor-faktor yang dapat menyebabkan suatu usaha mengalami kerugian tanpa adanya kesalahan dari pengurus.
Related Insights
Dalam doktrin hukum korporasi, kondisi demikian memperoleh perlindungan melalui prinsip Business Judgment Rule. Doktrin ini berkembang dalam hukum perusahaan modern sebagai perlindungan terhadap direksi yang mengambil keputusan bisnis dengan itikad baik, penuh kehati-hatian, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa benturan kepentingan. Meskipun BUM Desa bukan Perseroan Terbatas, prinsip tersebut dapat digunakan sebagai pendekatan konseptual karena BUM Desa sama-sama merupakan badan hukum yang menjalankan aktivitas usaha.
Sebagai ilustrasi, sebuah BUM Desa mendirikan unit usaha perdagangan gabah dengan tujuan meningkatkan nilai tambah hasil pertanian masyarakat desa. Seluruh keputusan investasi telah didasarkan pada studi kelayakan, memperoleh persetujuan organ BUM Desa, dan dilaksanakan sesuai ketentuan Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah Tangga. Akan tetapi, enam bulan kemudian harga gabah nasional mengalami penurunan tajam akibat surplus produksi sehingga usaha tersebut mengalami kerugian.
Dalam kondisi demikian, kerugian tersebut merupakan business loss, bukan kerugian yang timbul akibat pelanggaran hukum. Pengurus tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hanya karena hasil usaha tidak sesuai dengan proyeksi, sepanjang dapat dibuktikan bahwa seluruh keputusan telah diambil secara profesional dan dengan itikad baik.
2. Kerugian Administratif (Administrative Loss)
Berbeda dengan kerugian usaha, kerugian administratif merupakan kerugian yang muncul akibat ketidakpatuhan terhadap ketentuan administrasi, tata kelola, atau prosedur pengelolaan BUM Desa. Pada tahap ini belum tentu terdapat unsur penyalahgunaan kewenangan ataupun niat jahat (mens rea), tetapi telah terjadi pelanggaran terhadap kewajiban administratif yang dapat memengaruhi akuntabilitas pengelolaan badan usaha.
Contohnya antara lain tidak disusunnya laporan keuangan sesuai standar yang berlaku, tidak dilaksanakannya rapat pertanggungjawaban tahunan, tidak adanya dokumentasi keputusan investasi, penggunaan rekening di luar mekanisme yang ditetapkan, atau tidak dipenuhinya kewajiban pencatatan aset.
Related Insights
Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa salah satu tujuan utama hukum administrasi adalah menciptakan kepastian prosedur dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan organisasi. Oleh karena itu, pelanggaran administrasi tidak selalu identik dengan tindak pidana, tetapi tetap dapat menimbulkan konsekuensi berupa sanksi administratif, kewajiban perbaikan tata kelola, maupun penggantian kerugian apabila terbukti menimbulkan dampak finansial.
Dalam konteks BUM Desa, identifikasi kerugian administratif penting untuk mencegah dua kekeliruan yang sering terjadi, yaitu menganggap setiap pelanggaran administrasi sebagai tindak pidana, atau sebaliknya mengabaikan pelanggaran administrasi karena belum menimbulkan kerugian finansial yang nyata.
3. Kerugian Akibat Perbuatan Melawan Hukum (Legal Loss)
Kategori ketiga adalah kerugian yang timbul akibat adanya pelanggaran terhadap norma hukum, baik yang bersifat perdata, administratif, maupun pidana. Kerugian jenis ini lahir karena adanya penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, penipuan, penggelapan, korupsi, pemalsuan dokumen, pengadaan fiktif, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Berbeda dengan kerugian usaha, kerugian akibat perbuatan melawan hukum memiliki hubungan kausal yang jelas antara tindakan pengurus dengan kerugian yang dialami BUM Desa. Dalam situasi demikian, pertanggungjawaban hukum tidak lagi didasarkan pada risiko bisnis, melainkan pada adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum yang dibebankan kepada pengurus sebagai organ badan hukum.
M. Yahya Harahap menegaskan bahwa tanggung jawab organ badan hukum lahir apabila terdapat unsur kesalahan, kelalaian berat, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang bertentangan dengan hukum dan kepentingan badan hukum. Oleh karena itu, apabila seorang pengurus BUM Desa secara sengaja mengalihkan dana BUM Desa ke rekening pribadinya, membuat kontrak fiktif, atau menerima komisi dari mitra usaha tanpa persetujuan organ BUM Desa, maka kerugian yang timbul tidak lagi dapat dikategorikan sebagai risiko usaha, melainkan sebagai legal loss yang menimbulkan pertanggungjawaban administratif, perdata, bahkan pidana.
Klasifikasi Kerugian sebagai Dasar Penentuan Pertanggungjawaban
Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa identifikasi jenis kerugian harus ditempatkan sebagai tahap pertama dalam menentukan pertanggungjawaban hukum pengurus BUM Desa. Tanpa klasifikasi yang jelas, akan muncul kecenderungan menyamakan seluruh kerugian sebagai bentuk penyimpangan hukum, padahal karakteristik masing-masing kerugian berbeda secara mendasar.
Dengan demikian, pertanyaan pertama yang harus dijawab bukanlah “Siapa yang bersalah?”, melainkan “Kerugian jenis apakah yang sebenarnya terjadi?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan arah analisis pada tahap berikutnya, yaitu identifikasi subjek hukum yang bertanggung jawab, dasar pertanggungjawaban, serta bentuk sanksi yang dapat dikenakan.
Identifikasi Jenis Kerugian
| Jenis Kerugian | Penyebab | Ada Unsur Melawan Hukum? | Contoh | Bentuk Pertanggungjawaban |
|---|---|---|---|---|
| Business Loss | Risiko pasar, bencana, perubahan ekonomi, persaingan | Tidak | Harga gabah turun, usaha merugi | Ditanggung BUM Desa sebagai risiko usaha |
| Administrative Loss | Pelanggaran prosedur atau tata kelola | Belum tentu | Tidak membuat laporan keuangan, tidak ada berita acara investasi | Sanksi administratif, pembinaan, atau ganti rugi jika terbukti menimbulkan kerugian |
| Legal Loss | Penyalahgunaan wewenang, korupsi, penggelapan, kontrak fiktif | Ya | Dana BUM Desa dipakai untuk kepentingan pribadi | Pertanggungjawaban administratif, perdata, dan/atau pidana |
B. Tahap Kedua: Identifikasi Subjek Hukum yang Bertanggung Jawab
Menentukan Siapa yang Memikul Akibat Hukum atas Kerugian BUM Desa
Setelah jenis kerugian berhasil diidentifikasi, tahapan berikutnya adalah menentukan subjek hukum yang secara yuridis memikul akibat hukum dari kerugian tersebut. Tahap ini menjadi sangat penting karena dalam praktik pengelolaan BUM Desa masih sering dijumpai anggapan bahwa setiap kerugian yang dialami BUM Desa secara otomatis menjadi tanggung jawab Pemerintah Desa atau dibebankan secara pribadi kepada pengurusnya. Cara pandang demikian tidak lagi sepenuhnya sejalan dengan perkembangan pengaturan BUM Desa setelah ditetapkannya PP. 11/2021.
Dalam ilmu hukum, pertanggungjawaban tidak dapat dilepaskan dari konsep subjek hukum. Hans Kelsen menjelaskan bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab hanya dapat dilekatkan kepada subjek hukum yang oleh norma diberikan kapasitas untuk memiliki hak dan memikul kewajiban. Oleh karena itu, sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban, terlebih dahulu harus dipastikan siapa sebenarnya subjek hukum yang memiliki hubungan hukum dengan peristiwa yang menimbulkan kerugian.
Perubahan mendasar terjadi ketika Pasal 1 angka 1 PP. 11/2021 menegaskan bahwa BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pengakuan sebagai badan hukum membawa konsekuensi bahwa BUM Desa bukan lagi sekadar perangkat ekonomi desa, melainkan subjek hukum yang mandiri, memiliki hak dan kewajiban sendiri, dapat memiliki kekayaan sendiri, melakukan perbuatan hukum atas nama sendiri, serta bertanggung jawab atas hubungan hukumnya sendiri.
Konsep tersebut sejalan dengan teori Separate Legal Entity yang telah lama berkembang dalam hukum korporasi. Ridwan Khairandy menjelaskan bahwa karakter utama badan hukum adalah adanya pemisahan antara badan hukum dengan para pendiri maupun organ yang mengelolanya. Kekayaan badan hukum merupakan kekayaan yang berdiri sendiri dan tidak dapat dipersamakan dengan kekayaan pendiri ataupun pengurus. Oleh karena itu, setiap hubungan hukum harus terlebih dahulu dianalisis untuk menentukan apakah kewajiban tersebut melekat pada badan hukum atau pada orang yang menjalankan badan hukum tersebut.
Dalam konteks BUM Desa, pemisahan ini menjadi semakin penting karena penyertaan modal yang berasal dari desa setelah masuk ke dalam BUM Desa menjadi bagian dari kekayaan BUM Desa yang dikelola untuk kepentingan badan hukum tersebut. Dengan demikian, kerugian yang dialami BUM Desa tidak serta-merta dapat dipersamakan dengan kerugian yang menjadi tanggung jawab pribadi pengurus ataupun Pemerintah Desa. Analisis harus diarahkan terlebih dahulu pada identifikasi subjek hukum yang relevan.
1. BUM Desa sebagai Subjek Hukum yang Pertama Bertanggung Jawab
Sebagai badan hukum, BUM Desa merupakan pihak pertama yang memikul akibat hukum atas kegiatan usahanya sendiri. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap BUM Desa sebagai entitas hukum yang mandiri.
Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa badan hukum memperoleh eksistensi sebagai subjek hukum karena hukum memberikan pengakuan terhadap keberadaannya sebagai suatu entitas yang memiliki hak dan kewajiban tersendiri. Oleh karena itu, segala hubungan hukum yang dibuat oleh badan hukum pada prinsipnya mengikat badan hukum tersebut, bukan secara otomatis para pendiri maupun organ yang menjalankannya.
Sebagai contoh, apabila BUM Desa melakukan perjanjian jual beli dengan pihak ketiga, maka hak dan kewajiban yang lahir dari perjanjian tersebut pada dasarnya melekat pada BUM Desa sebagai badan hukum. Apabila kemudian usaha tersebut mengalami kerugian karena perubahan kondisi pasar, maka kerugian tersebut pada prinsipnya merupakan kerugian badan hukum BUM Desa.
Pendekatan ini penting untuk menghindari kekeliruan yang selama ini berkembang, yaitu memandang setiap kerugian BUM Desa sebagai kerugian yang secara otomatis harus ditanggung oleh Pemerintah Desa atau pengurus secara pribadi.
2. Pengurus BUM Desa sebagai Organ Badan Hukum
Meskipun BUM Desa merupakan badan hukum, bukan berarti pengurus terbebas dari segala bentuk pertanggungjawaban. Pengurus merupakan organ yang bertindak mewakili badan hukum dalam menjalankan kegiatan usaha. Namun, kedudukan sebagai organ tidak menyebabkan seluruh kewajiban badan hukum beralih menjadi kewajiban pribadi pengurus.
M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa organ badan hukum bertanggung jawab secara pribadi apabila dalam menjalankan tugasnya terbukti melakukan kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, atau tindakan yang melampaui kewenangannya (ultra vires). Sebaliknya, apabila pengurus bertindak dalam batas kewenangannya, dengan itikad baik, dan berdasarkan prinsip kehati-hatian, maka akibat hukum dari keputusan tersebut pada prinsipnya tetap menjadi tanggung jawab badan hukum.
Dengan demikian, pertanggungjawaban pribadi pengurus merupakan pengecualian, bukan aturan umum. Oleh karena itu, diperlukan pengujian lebih lanjut terhadap dasar pertanggungjawaban sebagaimana akan dibahas pada tahap berikutnya.
3. Pemerintah Desa sebagai Pendiri dan Pemilik Modal
Pemerintah Desa memiliki kedudukan sebagai pendiri sekaligus pihak yang melakukan penyertaan modal kepada BUM Desa. Akan tetapi, kedudukan tersebut tidak menjadikan Pemerintah Desa sebagai pihak yang secara otomatis bertanggung jawab atas seluruh hubungan hukum yang dilakukan oleh BUM Desa.
Hal ini merupakan konsekuensi dari pemisahan kekayaan antara desa dengan BUM Desa setelah penyertaan modal dilakukan. Pemerintah Desa tetap memiliki fungsi pembinaan, pengawasan sesuai kewenangannya, dan memastikan penyertaan modal dilakukan secara akuntabel, tetapi tidak ikut memikul seluruh risiko usaha yang timbul dari setiap aktivitas bisnis BUM Desa.
Namun demikian, Pemerintah Desa tetap dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kerugian timbul akibat tindakan yang berada dalam kewenangannya, misalnya penyertaan modal yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan hukum, intervensi yang melampaui batas kewenangan terhadap operasional BUM Desa, atau pengabaian terhadap kewajiban pembinaan yang secara langsung menimbulkan kerugian.
4. Pihak Ketiga
Dalam praktik, tidak sedikit kerugian BUM Desa justru bersumber dari hubungan hukum dengan pihak ketiga, baik berupa mitra usaha, pemasok, pembeli, investor, maupun lembaga keuangan.
Apabila kerugian timbul akibat wanprestasi, penipuan, atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak ketiga, maka pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai contoh, apabila perusahaan mitra tidak memenuhi kewajibannya berdasarkan perjanjian sehingga BUM Desa mengalami kerugian, maka hubungan hukum tersebut pada dasarnya merupakan sengketa perdata antara BUM Desa dengan pihak ketiga. Dalam keadaan demikian, kerugian tidak dapat serta-merta dibebankan kepada pengurus sepanjang mereka telah menjalankan kewajibannya secara profesional.
Identifikasi Subjek Hukum sebagai Fondasi Penentuan Pertanggungjawaban
Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa identifikasi subjek hukum harus ditempatkan sebagai tahapan kedua dalam menentukan pertanggungjawaban hukum pengurus BUM Desa. Tanpa identifikasi ini, akan muncul kecenderungan mencampuradukkan tanggung jawab badan hukum dengan tanggung jawab pribadi pengurus ataupun Pemerintah Desa.
Dengan demikian, setelah jenis kerugian berhasil diidentifikasi, pertanyaan berikutnya bukanlah “Siapa yang harus dihukum?”, melainkan “Pada subjek hukum siapakah hubungan hukum dan akibat hukum tersebut melekat?”. Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi dasar untuk melakukan pengujian pada tahap berikutnya, yaitu apakah subjek hukum tersebut benar-benar memenuhi syarat untuk dimintai pertanggungjawaban berdasarkan adanya kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian.
Identifikasi Subjek Hukum yang Bertanggung Jawab
| Subjek Hukum | Kedudukan | Kapan Bertanggung Jawab? | Bentuk Tanggung Jawab |
|---|---|---|---|
| BUM Desa | Badan hukum | Menjadi pihak dalam hubungan hukum dan menanggung risiko usaha | Perdata, administratif |
| Pengurus | Organ badan hukum | Jika ada kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau tindakan ultra vires | Administratif, perdata, pidana (sesuai unsur) |
| Pemerintah Desa | Pendiri/penyerta modal | Jika lalai dalam kewenangannya atau melakukan tindakan yang melanggar hukum | Administratif/perdata sesuai konteks |
| Pihak Ketiga | Mitra hubungan hukum | Jika wanprestasi atau melakukan perbuatan melawan hukum | Perdata atau pidana sesuai perbuatan |
Sampai pada titik ini dapat dipahami bahwa tidak setiap kerugian yang dialami BUM Desa dapat serta-merta dimaknai sebagai kerugian keuangan desa ataupun sebagai bukti adanya kesalahan pengurus. Sebelum berbicara mengenai pertanggungjawaban hukum, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengidentifikasi karakter kerugian yang terjadi, membedakan antara risiko usaha yang merupakan konsekuensi wajar dari kegiatan bisnis dengan kerugian yang lahir akibat pelanggaran administrasi atau perbuatan melawan hukum. Pembedaan ini menjadi fondasi penting agar penilaian terhadap pengelolaan BUM Desa tidak terjebak pada kesimpulan yang tergesa-gesa. Namun demikian, identifikasi jenis kerugian saja belum cukup untuk menentukan ada atau tidaknya tanggung jawab hukum. Masih diperlukan analisis lebih lanjut mengenai siapa subjek hukum yang harus bertanggung jawab, bagaimana menguji ada atau tidaknya kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, maupun konflik kepentingan, serta kapan suatu keputusan bisnis tetap memperoleh perlindungan hukum sebagai risiko usaha yang wajar.
Seluruh pembahasan tersebut akan diuraikan pada Bagian II, yang akan mengajak pembaca memahami bagaimana pertanggungjawaban hukum pengurus BUM Desa seharusnya diuji secara proporsional sehingga hukum benar-benar menjadi instrumen keadilan, bukan sekadar alat untuk mencari siapa yang harus dipersalahkan. (bersambung)











