Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo mengambil langkah proaktif dalam memperkuat tata kelola ekonomi desa dengan menyelenggarakan rapat koordinasi evaluasi dan validasi data pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta BUMDes Bersama.
Pertemuan penting yang berlangsung pada Kamis, 16 April 2026, di Aula DPMD Kabupaten Situbondo ini menjadi momentum krusial bagi pengembangan usaha desa di wilayah tersebut. Dengan menghadirkan 51 peserta dari berbagai elemen terkait, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh data yang masuk benar-benar akurat serta membangun kesepahaman yang sama dalam proses pemeringkatan yang menjadi indikator vital kinerja desa.
Kepala Dinas DPMD Kabupaten Situbondo, Drs. H. Muhammad Imam Darmaji, M.Si, dalam sambutannya memberikan penekanan khusus mengenai peran data sebagai fondasi pembangunan. Beliau mengingatkan bahwa validitas data bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen utama dalam pengambilan kebijakan pemerintah daerah ke depan.
Dalam arahannya, Kadis DPMD secara tegas meminta agar seluruh proses pemeringkatan ini dijalankan dengan menjunjung tinggi prinsip profesionalisme. Beliau mengingatkan seluruh peserta agar proses pemeringkatan dilakukan secara objektif, transparan, dan akuntabel, mengingat hasil akhirnya akan menjadi peta jalan dalam pembinaan serta ekspansi BUMDes di masa mendatang.
Memasuki sesi teknis, Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Kabupaten Situbondo, Kahfi Hasan A, memaparkan secara komprehensif mengenai indikator penilaian, tata cara pengisian data, hingga strategi jitu untuk mendongkrak nilai pemeringkatan setiap unit usaha.
Kahfi tidak hanya memberikan paparan teori, tetapi juga melakukan pendampingan teknis secara langsung untuk memastikan para peserta memahami alur verifikasi data agar tidak terjadi kesalahan input. Dalam penjelasannya, ia menitikberatkan pada aspek kejujuran data yang harus selaras dengan fakta sosiologis dan ekonomis di tingkat desa.
Kahfi Hasan A. menegaskan bahwa ketelitian dalam pengisian data menjadi kunci utama dalam proses pemeringkatan. Ia memberikan peringatan keras kepada para pengelola agar tidak bermain-main dengan angka yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Dalam pernyataannya, Kahfi mengungkapkan bahwa, “Data yang diinput harus benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Jangan sampai ada kekeliruan, karena ini akan berdampak langsung pada hasil penilaian BUMDes dan BUMDes Bersama,” tuturnya di hadapan puluhan peserta rakor.
Di sisi lain, Koordinator Kabupaten TAPM, Mahrus Nadori, menyoroti aspek manajemen waktu melalui Rencana Kerja Tindak Lanjut (RKTL) yang telah disusun secara sistematis. Ia menekankan bahwa setiap tahapan pasca-rakor ini harus segera diimplementasikan dengan serius oleh masing-masing pihak agar tidak terjadi penumpukan pekerjaan di akhir periode.
Kedisiplinan dalam mengikuti jadwal yang telah ditetapkan menjadi harga mati agar evaluasi ini membuahkan hasil yang kredibel dan tepat waktu sesuai dengan kalender kerja yang ada.
Mahrus juga mengumumkan bahwa batas akhir pelaksanaan kegiatan pemeringkatan ditetapkan pada tanggal 10 Mei 2026. Penegasan batas waktu ini dilakukan agar seluruh jajaran memiliki target yang jelas dan terukur dalam menyelesaikan validasi data di lapangan.
Sebagai penutup, Mahrus Nadori kembali membakar semangat para peserta dengan menyatakan bahwa, “Kami berharap semua pihak dapat bekerja secara maksimal dan disiplin terhadap waktu yang telah ditentukan, sehingga target penyelesaian pemeringkatan pada 10 Mei 2026 dapat tercapai,” tegasnya menutup rangkaian koordinasi tersebut dengan optimisme tinggi bagi kemajuan ekonomi desa di Situbondo.











