CLOSE AD
SCROLL TO CONTINUE READING
Submit Tulisan
Esai

Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUM Desa terhadap Kerugian Keuangan Desa (Bagian II)

Menguji Kesalahan dan Menentukan Bentuk Pertanggungjawaban

Oleh: Maghfuri Ridlwan / Jul 26, 2026 / 5 views
Kolom Cipta Desa pertanggungjawaban hukum bumdes 02

Artikel ini lanjutan dari Bagian I:“Memahami Batas Antara Risiko Usaha dan Kesalahan Hukum”.Untuk memperoleh gambaran yang utuh, pembaca disarankan membaca Bagian I terlebih dahulu.

Pada bagian pertama tulisan ini telah dijelaskan bahwa kerugian yang dialami BUM Desa tidak dapat secara otomatis dipersamakan dengan kesalahan hukum pengurus. Sebagai badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha, BUM Desa menghadapi berbagai risiko bisnis yang merupakan bagian inheren dari aktivitas ekonominya. Karena itu, langkah awal dalam menilai suatu peristiwa hukum adalah mengidentifikasi terlebih dahulu jenis kerugian yang terjadi, apakah merupakan kerugian usaha (business loss), kerugian administratif (administrative loss), atau kerugian yang lahir akibat perbuatan melawan hukum (legal loss).

Pembedaan tersebut menjadi landasan untuk menghindari kesimpulan yang terburu-buru bahwa setiap kerugian identik dengan penyimpangan. Berangkat dari fondasi tersebut, bagian kedua tulisan ini akan membahas tahapan berikutnya yang tidak kalah penting, yaitu menguji dasar pertanggungjawaban hukum pengurus dan menentukan bentuk pertanggungjawaban yang tepat. Melalui analisis ini diharapkan dapat diperoleh batas yang lebih jelas mengenai kapan pengurus BUM Desa harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara administratif, perdata, atau pidana, dan kapan mereka justru patut memperoleh perlindungan hukum karena telah bertindak dengan itikad baik dalam menghadapi risiko usaha yang wajar.

C. Tahap Ketiga: Uji Dasar Pertanggungjawaban Hukum Pengurus BUM Desa

Pertanggungjawaban Tidak Lahir Karena Kerugian, Melainkan Karena Kesalahan

Setelah jenis kerugian berhasil diidentifikasi dan subjek hukum yang berkaitan dengan kerugian tersebut telah ditentukan, tahap berikutnya adalah menguji apakah benar terdapat dasar hukum yang membenarkan dibebankannya pertanggungjawaban kepada pengurus BUM Desa.

Tahap ini merupakan inti dari keseluruhan analisis. Dalam praktik, kekeliruan paling sering terjadi karena adanya anggapan bahwa setiap kerugian usaha otomatis menunjukkan adanya kesalahan pengurus. Padahal, dalam teori pertanggungjawaban hukum, kerugian hanyalah akibat (consequence), sedangkan pertanggungjawaban lahir karena adanya pelanggaran terhadap kewajiban hukum (breach of legal duty). Hans Kelsen menjelaskan bahwa sanksi hukum hanya dapat dijatuhkan apabila terdapat pelanggaran terhadap norma hukum yang mengatur perilaku seseorang. Dengan demikian, kerugian tidak dapat berdiri sendiri sebagai dasar pemidanaan ataupun pembebanan tanggung jawab perdata. Harus terdapat hubungan yang jelas antara tindakan pengurus dengan norma hukum yang dilanggar.

Pandangan tersebut sejalan dengan asas umum pertanggungjawaban dalam hukum perdata maupun hukum pidana Indonesia, yang mensyaratkan adanya unsur kesalahan (schuld) sebagai dasar lahirnya tanggung jawab hukum.
Oleh karena itu, penulis berpendapat bahwa sebelum menyimpulkan adanya pertanggungjawaban hukum terhadap pengurus BUM Desa, perlu dilakukan lima tahapan pengujian (Five Legal Tests of Liability).

Kelima pengujian tersebut dimaksudkan untuk membedakan secara tegas antara pengurus yang memang melakukan pelanggaran hukum dengan pengurus yang hanya menghadapi risiko bisnis yang wajar.

1. Uji Pertama: Apakah Terdapat Kesalahan (Fault Test)?

Kesalahan merupakan dasar paling fundamental dalam pertanggungjawaban hukum. Dalam doktrin hukum perdata dikenal asas “geen aansprakelijkheid zonder schuld”, yang berarti tidak ada pertanggungjawaban tanpa adanya kesalahan.

Kesalahan dapat berupa tindakan yang secara sadar melanggar hukum maupun tindakan yang bertentangan dengan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh seorang pengurus yang profesional. Misalnya:

  • menyetujui investasi tanpa analisis yang memadai;
  • mengabaikan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  • mengeluarkan dana tanpa persetujuan organ yang berwenang.

Sebaliknya, apabila seluruh prosedur telah dipenuhi dan keputusan diambil berdasarkan informasi yang memadai, maka kerugian yang timbul tidak dapat langsung dianggap sebagai akibat dari kesalahan.

Dengan demikian, ukuran utama bukanlah hasil keputusan, melainkan proses pengambilan keputusan.

2. Uji Kedua: Apakah Terjadi Kelalaian (Negligence Test)?

Tidak semua kesalahan dilakukan dengan sengaja. Dalam banyak kasus, kerugian justru timbul karena pengurus tidak melaksanakan standar kehati-hatian yang sewajarnya. M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa pengurus suatu badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban apabila lalai menjalankan kewajibannya sehingga badan hukum mengalami kerugian.

Kelalaian dapat berupa:

  • tidak melakukan studi kelayakan usaha;
  • tidak melakukan analisis risiko;
  • tidak melakukan pengawasan terhadap aset BUM Desa;
  • membiarkan penyimpangan berlangsung tanpa tindakan.

Kelalaian berbeda dengan kegagalan usaha. Suatu usaha dapat gagal meskipun seluruh tindakan telah dilakukan secara profesional.

Sebaliknya, usaha yang semula menguntungkan dapat berubah menjadi kerugian apabila pengurus mengabaikan prinsip kehati-hatian.

Oleh karena itu, yang diuji bukanlah besar kecilnya kerugian, melainkan apakah pengurus telah bertindak sebagaimana layaknya seorang pengelola usaha yang profesional (reasonable business manager).

3. Uji Ketiga: Apakah Terjadi Penyalahgunaan Wewenang (Abuse of Authority Test)?

Pengurus BUM Desa memperoleh kewenangan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan untuk menjalankan tujuan badan hukum. Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi apabila suatu kewenangan digunakan tidak sesuai dengan tujuan pemberiannya (detournement de pouvoir).

  • Dalam konteks BUM Desa, penyalahgunaan kewenangan dapat berupa:
  • menggunakan dana BUM Desa untuk kepentingan pribadi;
  • mengalihkan aset BUM Desa tanpa persetujuan organ yang berwenang;
  • memberikan pinjaman kepada pihak yang tidak memenuhi persyaratan;
  • membuat kontrak yang secara nyata merugikan BUM Desa demi keuntungan pribadi.

Pada titik ini, pertanggungjawaban hukum tidak lagi didasarkan pada kerugian usaha, tetapi pada penyimpangan penggunaan kewenangan yang dipercayakan kepada pengurus.

Semakin nyata penyalahgunaan tersebut, semakin kuat pula dasar untuk menuntut pertanggungjawaban secara administratif, perdata, maupun pidana.

4. Uji Keempat: Apakah Terjadi Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Test)?

Prinsip dasar tata kelola badan hukum menghendaki agar setiap keputusan diambil semata-mata demi kepentingan badan hukum. Ridwan Khairandy menjelaskan bahwa salah satu bentuk pelanggaran terhadap fiduciary duty adalah ketika pengurus menempatkan kepentingan pribadinya di atas kepentingan badan hukum.

Konflik kepentingan tidak selalu identik dengan korupsi. Namun konflik kepentingan merupakan pintu masuk bagi penyalahgunaan kewenangan.

Sebagai contoh:

  • pengurus menunjuk perusahaan milik keluarganya sebagai pemasok barang;
  • pengurus menyewakan aset BUM Desa kepada dirinya sendiri dengan harga di bawah nilai pasar;
  • pengurus menerima komisi dari pihak ketiga dalam proses kerja sama usaha.

Dalam kondisi demikian, keputusan yang diambil kehilangan independensinya sehingga tidak lagi memperoleh perlindungan sebagai keputusan bisnis yang sah.

Oleh karena itu, keberadaan konflik kepentingan harus diuji secara objektif melalui keterbukaan informasi, dokumentasi rapat, serta mekanisme persetujuan organ BUM Desa.

5. Uji Kelima: Apakah Keputusan Merupakan Business Judgment yang Wajar? (Business Judgment Test)

Inilah pengujian yang menurut penulis menjadi pembeda utama antara risiko usaha dan pelanggaran hukum.
Dalam hukum korporasi modern dikenal doktrin Business Judgment Rule, yaitu prinsip yang melindungi direksi dari tuntutan hukum atas keputusan bisnis yang ternyata tidak berhasil, sepanjang keputusan tersebut diambil:

dengan itikad baik (good faith);

berdasarkan informasi yang memadai (informed decision);

tanpa benturan kepentingan (absence of conflict of interest);

dalam batas kewenangannya;

untuk kepentingan badan hukum.

Doktrin ini berkembang dalam hukum Perseroan Terbatas dan diatur dalam praktik hukum korporasi sebagai bentuk perlindungan terhadap pengambilan risiko bisnis yang rasional.

Walaupun PP. 11/2021 tidak mengatur secara eksplisit mengenai Business Judgment Rule, penulis berpendapat bahwa prinsip tersebut layak diadopsi sebagai pendekatan konseptual dalam pengelolaan BUM Desa.

BUM Desa merupakan badan hukum yang menjalankan kegiatan usaha. Oleh karena itu, pengurusnya harus diberi ruang untuk mengambil keputusan bisnis tanpa selalu dibayangi ancaman pertanggungjawaban hukum apabila usaha tersebut mengalami kerugian.

Perlindungan tersebut bukan berarti memberikan kekebalan hukum kepada pengurus, melainkan memberikan kepastian hukum bahwa keputusan bisnis yang diambil secara profesional tidak dapat dipersamakan dengan perbuatan melawan hukum.

Sintesis: Lima Uji sebagai Instrumen Penentuan Pertanggungjawaban

Berdasarkan lima pengujian tersebut, penulis berpendapat bahwa pertanggungjawaban hukum pengurus BUM Desa tidak boleh didasarkan semata-mata pada fakta bahwa BUM Desa mengalami kerugian.

Pertanggungjawaban baru dapat dibebankan apabila hasil pengujian menunjukkan adanya kesalahan, kelalaian, penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, atau keputusan yang secara nyata tidak memenuhi standar business judgment yang wajar.

Sebaliknya, apabila pengurus telah bertindak dengan itikad baik, memenuhi prinsip kehati-hatian, bebas dari konflik kepentingan, serta mengambil keputusan berdasarkan informasi yang memadai, maka kerugian yang timbul harus dipandang sebagai risiko usaha yang menjadi tanggung jawab badan hukum BUM Desa, bukan sebagai dasar untuk membebankan pertanggungjawaban pribadi kepada pengurus.

“Model Analisis Pertanggung jawaban Berlapis”
(Layered Liability Analysis Model)

Tahap Uji Pertanyaan Kunci Jika “Ya” Jika “Tidak”
Uji 1 Apakah ada kesalahan? Lanjut Uji 2 Tidak ada pertanggungjawaban pribadi
Uji 2 Apakah ada kelalaian? Lanjut Uji 3 Pertimbangkan sebagai risiko usaha
Uji 3 Apakah ada penyalahgunaan wewenang? Ada dasar pertanggungjawaban Lanjut Uji 4
Uji 4 Apakah ada konflik kepentingan? Ada indikasi pelanggaran fiduciary duty Lanjut Uji 5
Uji 5 Apakah keputusan memenuhi prinsip Business Judgment Rule? Pengurus memperoleh perlindungan hukum Pertanggungjawaban dapat dibebankan

D. Tahap Keempat: Penentuan Bentuk Pertanggungjawaban Hukum

Menentukan Konsekuensi Hukum Secara Proporsional

Setelah dilakukan identifikasi terhadap jenis kerugian, subjek hukum yang bertanggung jawab, serta dasar pertanggungjawabannya, tahap terakhir adalah menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum yang tepat. Tahap ini menjadi sangat penting karena kesalahan dalam menentukan bentuk pertanggungjawaban dapat mengakibatkan ketidakadilan, kriminalisasi terhadap pengurus yang beritikad baik, ataupun sebaliknya memberikan impunitas kepada pihak yang melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam negara hukum (rechtstaat), setiap bentuk pertanggungjawaban harus didasarkan pada asas legalitas, proporsionalitas, dan kepastian hukum. Hans Kelsen menegaskan bahwa sanksi merupakan konsekuensi normatif yang hanya dapat dijatuhkan apabila telah terpenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh norma hukum. Oleh karena itu, tidak setiap pelanggaran harus berujung pada sanksi pidana. Demikian pula tidak setiap kerugian harus diselesaikan melalui mekanisme peradilan pidana.

Dalam konteks BUM Desa, bentuk pertanggungjawaban hukum pada dasarnya dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu pertanggungjawaban administratif, pertanggungjawaban perdata, dan pertanggungjawaban pidana. Ketiganya memiliki dasar hukum, tujuan, dan konsekuensi yang berbeda.

1. Pertanggungjawaban Administratif

Pertanggungjawaban administratif merupakan bentuk pertanggungjawaban yang timbul akibat pelanggaran terhadap kewajiban administratif, tata kelola organisasi, atau prosedur pengelolaan BUM Desa. Tujuan utamanya bukan untuk menghukum pelaku, melainkan memulihkan tertib administrasi dan memperbaiki tata kelola organisasi.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, Philipus M. Hadjon menjelaskan bahwa sanksi administratif merupakan instrumen pengendalian penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan mengembalikan kepatuhan terhadap hukum administrasi. Oleh karena itu, pelanggaran administratif tidak selalu identik dengan tindak pidana.

Dalam pengelolaan BUM Desa, bentuk pertanggungjawaban administratif dapat dikenakan apabila pengurus:

  • tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan;
  • tidak melaksanakan rapat organ BUM Desa sebagaimana diwajibkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
  • tidak melakukan pencatatan aset secara benar;
  • mengabaikan prosedur pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan;
  • tidak melaksanakan kewajiban transparansi dan akuntabilitas kepada Pemerintah Desa maupun Musyawarah Desa.

Konsekuensi dari pelanggaran tersebut dapat berupa teguran tertulis, kewajiban memperbaiki administrasi, pembinaan, evaluasi kinerja, pemberhentian dari jabatan sesuai mekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, atau bentuk sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun demikian, apabila pelanggaran administratif tersebut kemudian menimbulkan kerugian keuangan bagi BUM Desa atau membuka peluang terjadinya penyalahgunaan kewenangan, maka analisis harus dilanjutkan untuk menilai kemungkinan adanya pertanggungjawaban perdata maupun pidana.

2. Pertanggungjawaban Perdata

Pertanggungjawaban perdata lahir apabila tindakan atau kelalaian pengurus mengakibatkan kerugian terhadap BUM Desa sebagai badan hukum maupun terhadap pihak ketiga yang memiliki hubungan hukum dengan BUM Desa.
Dasar konseptual pertanggungjawaban perdata dapat ditelusuri melalui ketentuan mengenai wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya Pasal 1239, Pasal 1243, Pasal 1365, Pasal 1366, dan Pasal 1367 KUH Perdata. Dalam konteks BUM Desa, pertanggungjawaban perdata tidak selalu bergantung pada ada atau tidaknya tindak pidana, melainkan pada adanya hubungan kausal antara tindakan pengurus dengan kerugian yang dialami oleh badan hukum atau pihak lain.

Sebagai contoh, pengurus BUM Desa menandatangani kontrak kerja sama tanpa memperoleh persetujuan organ yang diwajibkan dalam Anggaran Dasar, sehingga BUM Desa diwajibkan membayar ganti rugi kepada mitra usaha. Dalam keadaan demikian, pengurus dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata apabila terbukti bertindak di luar kewenangannya (ultra vires) atau melanggar kewajiban kehati-hatian.

Demikian pula apabila pengurus melakukan pengelolaan aset secara ceroboh sehingga menyebabkan hilangnya aset BUM Desa, badan hukum BUM Desa dapat menuntut penggantian kerugian kepada pengurus sesuai dengan tingkat kesalahan yang dapat dibuktikan.

M. Yahya Harahap menegaskan bahwa tanggung jawab perdata organ badan hukum pada dasarnya bertumpu pada adanya kesalahan, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian bagi badan hukum. Oleh karena itu, tidak semua kerugian usaha secara otomatis menjadi dasar gugatan perdata terhadap pengurus.

3. Pertanggungjawaban Pidana

Pertanggungjawaban pidana merupakan bentuk pertanggungjawaban yang paling berat karena berkaitan dengan pelanggaran terhadap norma hukum pidana dan dapat berakibat pada perampasan kemerdekaan seseorang. Oleh karena itu, penerapannya harus dilakukan secara hati-hati dengan tetap berpegang pada asas legalitas, asas praduga tidak bersalah, serta prinsip ultimum remedium.

Dalam konteks pengelolaan BUM Desa, pertanggungjawaban pidana baru dapat dipertimbangkan apabila ditemukan adanya unsur kesengajaan (dolus) atau kelalaian yang memenuhi kualifikasi pidana (culpa), disertai dengan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Bentuk perbuatan tersebut dapat berupa penggelapan, penipuan, pemalsuan dokumen, penyalahgunaan jabatan, korupsi, atau tindak pidana lainnya sesuai ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Perlu ditegaskan bahwa kerugian usaha (business loss) bukan merupakan unsur tindak pidana. Kegagalan investasi, penurunan harga komoditas, atau keputusan bisnis yang tidak menghasilkan keuntungan tidak dapat dipidanakan sepanjang keputusan tersebut diambil dengan itikad baik, berdasarkan informasi yang memadai, dan tanpa konflik kepentingan.

Satjipto Rahardjo mengingatkan bahwa hukum tidak boleh dipergunakan sebagai alat yang mematikan kreativitas dan keberanian masyarakat dalam melakukan kegiatan ekonomi. Hukum seharusnya memberikan perlindungan kepada mereka yang bertindak dengan jujur dan profesional, sekaligus memberikan sanksi yang tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan kepercayaan publik.

Dalam konteks tersebut, penerapan hukum pidana terhadap pengurus BUM Desa harus benar-benar didasarkan pada pembuktian adanya perbuatan melawan hukum, bukan semata-mata karena usaha yang dijalankan mengalami kerugian.

Menentukan Bentuk Pertanggungjawaban Berdasarkan Tingkat Pelanggaran

Berdasarkan uraian tersebut, penulis berpendapat bahwa bentuk pertanggungjawaban hukum pengurus BUM Desa harus ditentukan secara bertahap dan proporsional. Tidak semua persoalan tata kelola harus diselesaikan melalui mekanisme pidana. Sebaliknya, setiap bentuk pelanggaran harus ditempatkan sesuai dengan karakter dan tingkat kesalahannya.

Dengan demikian, terdapat hubungan yang erat antara jenis kerugian, dasar pertanggungjawaban, dan bentuk sanksi yang dapat dikenakan. Kerugian usaha yang timbul dari risiko bisnis yang wajar pada prinsipnya tidak melahirkan pertanggungjawaban pribadi pengurus. Pelanggaran prosedur lebih tepat diselesaikan melalui mekanisme administratif. Kerugian yang timbul akibat wanprestasi atau perbuatan melawan hukum dapat melahirkan tanggung jawab perdata. Sementara itu, pertanggungjawaban pidana hanya dapat dikenakan apabila seluruh unsur tindak pidana dapat dibuktikan berdasarkan hukum yang berlaku.

Pendekatan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pengurus BUM Desa, tetapi juga menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap iklim usaha desa dan penegakan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan badan usaha milik desa.

Penutup: Membangun Akuntabilitas, Menumbuhkan Kepercayaan

Pada akhirnya, pembahasan mengenai pertanggungjawaban hukum pengurus BUM Desa tidak semestinya dimaknai sebagai upaya mencari siapa yang harus disalahkan ketika usaha mengalami kerugian. Pertanggungjawaban hukum justru merupakan instrumen untuk menjaga kepercayaan, memastikan setiap kewenangan dijalankan secara bertanggung jawab, dan menempatkan setiap risiko pada koridor hukumnya masing-masing.

BUM Desa adalah badan usaha. Sebagaimana badan usaha pada umumnya, keberhasilannya tidak diukur dari kemampuannya menghindari seluruh risiko, melainkan dari kemampuannya mengelola risiko secara profesional, transparan, dan berintegritas. Kerugian usaha dapat menjadi bagian dari dinamika bisnis, tetapi penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, dan pengabaian prinsip kehati-hatian tidak pernah dapat dibenarkan. Di sinilah hukum menjalankan fungsinya, bukan untuk menghalangi keberanian berusaha, melainkan untuk menjaga agar keberanian itu tetap berjalan di atas rel akuntabilitas.

Karena itu, penguatan tata kelola harus ditempatkan sebagai langkah pertama dalam membangun BUM Desa yang sehat. Sistem administrasi yang tertib, pengambilan keputusan yang terdokumentasi, mekanisme pengawasan yang berjalan, budaya keterbukaan, serta komitmen terhadap etika organisasi merupakan bentuk perlindungan hukum yang paling efektif. Dalam banyak keadaan, tata kelola yang baik jauh lebih mampu mencegah lahirnya sengketa dibandingkan penyelesaian perkara setelah kerugian terjadi.

Pepatah lama mengatakan bahwa mencegah lebih baik daripada mengobati. Dalam konteks BUM Desa, makna pepatah tersebut menjadi semakin relevan. Pencegahan bukan sekadar menghindari pelanggaran hukum, tetapi membangun budaya organisasi yang menjadikan integritas sebagai kebiasaan, kehati-hatian sebagai standar kerja, dan musyawarah sebagai cara mengambil keputusan. Ketika budaya itu tumbuh, pertanggungjawaban hukum tidak lagi dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai konsekuensi yang dipahami dan dihormati oleh setiap pengelola.

Pada saat yang sama, para pemangku kepentingan Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, pengurus BUM Desa, pengawas, pendamping desa, hingga aparat pengawas memiliki tanggung jawab yang sama untuk menciptakan ekosistem tata kelola yang sehat. Hubungan di antara mereka tidak dibangun atas dasar saling mencurigai, tetapi atas dasar saling mengingatkan, saling menguatkan, dan saling menjaga agar BUM Desa tetap berjalan sesuai tujuan pembentukannya.

Pada akhirnya, kekuatan sebuah BUM Desa tidak hanya ditentukan oleh besarnya modal, banyaknya unit usaha, atau tingginya laba yang diperoleh. Kekuatan sesungguhnya terletak pada kualitas orang-orang yang mengelolanya. Ketika integritas menjadi budaya, profesionalisme menjadi kebiasaan, dan akuntabilitas menjadi komitmen bersama, maka hukum tidak lagi dipandang sebagai bayang-bayang yang menakutkan, melainkan sebagai fondasi yang memberikan kepastian untuk terus melangkah.

Semoga setiap keputusan yang diambil dalam mengelola BUM Desa senantiasa dilandasi itikad baik, pertimbangan yang bijaksana, dan tanggung jawab kepada masyarakat desa yang telah mempercayakan harapan serta sumber dayanya. Sebab pada hakikatnya, BUM Desa tidak hanya mengelola modal desa, tetapi juga mengelola kepercayaan. Dan sebagaimana setiap bentuk kepercayaan, ia akan tumbuh ketika dijaga dengan kejujuran, dipelihara dengan tanggung jawab, dan diwariskan melalui keteladanan.

“BUM Desa dibangun bukan semata-mata untuk mengelola modal desa, melainkan untuk mengelola kepercayaan masyarakat. Modal dapat bertambah atau berkurang, tetapi ketika kepercayaan hilang, membangunnya kembali jauh lebih sulit. Karena itu, pertanggungjawaban hukum bukanlah akhir dari pengelolaan BUM Desa, melainkan kompas yang menjaga agar setiap langkahnya tetap berada di jalan yang benar.” – Catatan MR –

Disklaimer Redaksi
Pandangan, analisis data, dan opini yang diungkapkan dalam tulisan ini sepenuhnya merupakan pandangan penulis tamu independen dan tidak selalu mencerminkan kebijakan resmi, posisi struktural, maupun dukungan dari Kolom Cipta Desa. Penulis memikul tanggung jawab penuh dan mutlak atas kebenaran faktual serta kepatuhan hukum dari konten yang dikirimkan.

Eco Research Desk

Redaksi

Redaksi dan kontributor di Kolom Cipta Desa, berfokus pada informasi, opini, dan tata kelola seputar ekosistem desa.

Kenali kami lebih dekat