Meluruskan Persepsi Pajak BUMDesa: Jangan Samakan dengan Pemerintah Desa

Abdul Gafur Bakri - TAPM Kabupaten Bondowoso

Redaksi
Pajak BUMDes
Dari kiri : Eko Iswoyo (Koorprov Jawa Timur), Mas Rio (Bupati Situbondo), dan Abdul Gafur Bakri (TAPM Kabupaten Bondowoso)

BONDOWOSO, Kolom Cipta Desa – Di tengah upaya mendorong penguatan ekonomi desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), masih ditemukan kesalahpahaman mendasar di lapangan, khususnya terkait kewajiban perpajakan. Tidak sedikit pihak yang masih menyamakan kewajiban pajak BUMDesa dengan pemerintah desa (Pemdes). Padahal, secara konsep dan regulasi, keduanya memiliki peran dan perlakuan yang sangat berbeda.

BUMDesa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, merupakan badan hukum yang dibentuk untuk menjalankan usaha dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Artinya, BUMDesa adalah entitas bisnis, bukan bagian dari struktur pemerintahan. Sementara itu, pemerintah desa merupakan bagian dari sistem pemerintahan yang menjalankan fungsi pelayanan publik dan administrasi negara.

Perbedaan status ini berdampak langsung pada perlakuan perpajakan. Pemerintah desa melalui bendahara atau kaur keuangan memiliki kewajiban untuk memotong dan memungut pajak seperti PPh dan PPN dalam setiap transaksi belanja. Ketentuan ini ditegaskan dalam PMK 58/PMK.03/2022 yang menunjuk instansi pemerintah sebagai pemungut pajak.

Sebaliknya, BUMDesa tidak memiliki kewenangan tersebut. BUMDesa tidak melakukan pemotongan atau pemungutan pajak saat transaksi belanja, melainkan menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai pelaku usaha, yaitu membayar pajak dari hasil usahanya.

Kesalahpahaman ini seringkali memunculkan praktik yang keliru di lapangan, seperti BUMDesa yang ikut memotong pajak saat melakukan pembelian barang dan jasa, atau bahkan pemerintah desa yang justru tidak melakukan pemotongan pajak sebagaimana mestinya. Hal ini tentu berpotensi menimbulkan persoalan administrasi hingga risiko hukum di kemudian hari.

Padahal, jika dipahami secara tepat, mekanisme perpajakan BUMDesa justru lebih sederhana. Pajak BUMDesa melekat pada kegiatan usahanya, seperti pajak penghasilan dari omzet (misalnya melalui skema PPh Final bagi UMKM). Dengan demikian, fokus utama BUMDesa seharusnya adalah pada pengembangan usaha, peningkatan omzet, dan tertib administrasi keuangan, bukan pada fungsi pemungutan pajak seperti halnya pemerintah desa.

Dalam konteks Pengawasan, Pembinaan dan Pendampingan terhadap BUMDesa, upaya pelurusan pemahaman ini menjadi sangat penting mengingat peran BUMDesa sebagai motor penggerak ekonomi lokal terus didorong. Tanpa pemahaman yang benar, potensi BUMDesa justru bisa terhambat oleh kesalahan dalam implementasi regulasi.

Oleh karena itu, diperlukan komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan untuk terus melakukan edukasi dan penguatan kapasitas, baik kepada pemerintah desa, pengelola BUMDesa, maupun pendamping desa. Pendekatan kolaboratif menjadi kunci, agar pemahaman yang benar dapat terbangun secara merata.

Meluruskan persepsi ini bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan perpajakan, tetapi juga bagian dari upaya membangun tata kelola BUMDesa yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan. Dengan pemahaman yang tepat, BUMDesa diharapkan mampu tumbuh sebagai entitas usaha desa yang kuat dan memberikan kontribusi nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *