Inpres Baru Presiden Prabowo: Dana Desa Diarahkan untuk Pembangunan Fisik Koperasi Merah Putih

Menteri Keuangan Purbaya Ditugaskan Siapkan Anggaran DD, DAU, atau DBH untuk Percepatan Fisik Kopdes Merah Putih

Redaksi
Dana desa
Presiden Prabowo Subianto (Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden)

Pemanfaatan Dana Desa (DD) kini mendapatkan arahan baru dari pemerintah pusat. Presiden Prabowo Subianto diketahui telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) baru yang secara spesifik menugaskan sejumlah menteri, kepala lembaga, hingga kepala daerah untuk mempercepat pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan atau yang dikenal sebagai Kopdes Merah Putih.

Instruksi baru ini tercantum dalam Inpres Nomor 17 Tahun 2025 yang terbit pada 22 Oktober 2025. Inpres ini, seperti yang dilaporkan oleh Kompas.com, merupakan kelanjutan dari Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur percepatan pembentukan Kopdes Merah Putih.

Dana Desa Diprioritaskan untuk Infrastruktur Fisik
Fokus utama Inpres 17/2025 adalah percepatan pembangunan fisik, termasuk gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih.

Arahan penting dalam Inpres ini ditujukan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Beliau diminta untuk menyiapkan dukungan anggaran melalui Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), atau Dana Desa (DD).

Dukungan anggaran ini bertujuan untuk memenuhi percepatan pembangunan infrastruktur Kopdes Merah Putih. Menurut kutipan Kompas.com dari poin keenam Inpres 17/2025, aturannya berbunyi:

“Menteri Keuangan untuk melakukan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)/Dana Bagi Hasil (DBH) atau Dana Desa untuk pembayaran seluruh kewajiban yang timbul atas pelaksanaan kegiatan percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,”

Skema Pendanaan Melibatkan Himbara
Seperti yang tercantum dalam berita Kompas.com (14/11/2025), Kementerian Keuangan juga diinstruksikan untuk menempatkan dana pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Dana tersebut kemudian disalurkan oleh perbankan kepada PT Agrinas Pangan Nusantara dalam bentuk pembiayaan atau kredit.

Dana pembiayaan tersebut akan digunakan oleh Agrinas sebagai sumber likuiditas untuk membangun gerai, pergudangan, dan kelengkapan Kopdes Merah Putih, dengan limit maksimal sebesar Rp 3 miliar per unit gerai dan tenor enam tahun.

Pendanaan pelaksanaan Inpres 17/2025 bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan. Inpres ini ditujukan kepada delapan menteri, Jaksa Agung, kepala lembaga, direktur utama PT Agrinas, serta seluruh gubernur, bupati, dan wali kota, yang semuanya diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Koordinator Bidang Pangan secara berkala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *