Esai, Opini  

Koperasi Desa Merah Putih: Mengetuk Spirit Yakin Usaha Sampai Bangun Kemandirian Ekonomi Desa

Mendorong Kemandirian Ekonomi Desa Melalui Koperasi Desa Merah Putih: Langkah Progresif Bupati Situbondo dalam Pemberdayaan Masyarakat

Abdul Gafur Bakri (TAMP Situbondo)
Kolom Cipta Desa bupati kepala dinas koperindag tapm situbondo
Bupati Situbondo bersama Kepala Dinas Koperindag dan TAPM Situbondo berpose dengan peserta acara, menunjukkan dukungan terhadap pengembangan koperasi desa.

Kolom Cipta Desa, Situbondo – Langkah progresif Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo, atau yang akrab disapa Mas Rio, yang akan memberikan bantuan keuangan bagi desa-desa yang telah menjalankan bisnis Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) hingga akhir tahun 2025, patut diapresiasi dan menjadi contoh nyata keberpihakan pemerintah daerah terhadap pembangunan ekonomi desa.

Kebijakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Pemberdayaan Koperasi melalui Sinergi Bersama Penguatan Sektor Riil bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang digelar di Hotel Sidomuncul 1 Pasir Putih Situbondo pada 6–7 Oktober 2025. Acara ini dihadiri oleh para Kepala Desa, Ketua KDMP, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Situbondo, serta sejumlah narasumber dari TAPM, BRI, Pertamina, Bulog, IDFood, dan Pupuk Indonesia.

Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Situbondo, saya menyambut baik dan mengapresiasi langkah Bupati Situbondo, Mas Rio, yang secara responsif berkomitmen memberikan reward berupa dukungan keuangan bagi desa yang serius menjalankan bisnis koperasi. Kebijakan ini bukan hanya bentuk penghargaan, tetapi juga dorongan moral agar desa semakin bersemangat menggerakkan ekonomi masyarakat melalui wadah koperasi.

Sinergi dan Regulasi sebagai Fondasi

Salah satu kekuatan utama dari program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) adalah adanya landasan regulatif yang jelas dan progresif. Dalam kegiatan tersebut, kami dari TAPM Kabupaten Situbondo menyampaikan materi pendalaman regulasi yang menjadi pedoman bagi desa dan koperasi, antara lain:

1. Permenkeu Nomor 49 Tahun 2025 – mengatur tata cara pinjaman untuk pendanaan KDMP, termasuk mekanisme pengajuan dan pengembalian pinjaman. Regulasi ini menjadi jembatan bagi koperasi untuk mengakses pembiayaan secara sah dan akuntabel.
2. Permendes Nomor 10 Tahun 2025 – mengatur mekanisme persetujuan Kepala Desa dalam proses pembiayaan koperasi. Aturan ini menegaskan peran kepala desa dalam memastikan kegiatan koperasi selaras dengan prioritas pembangunan desa dan prinsip transparansi.
3. Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2025 – mendorong percepatan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) sebagai dasar persetujuan dukungan pengembalian pinjaman KDMP. Dengan adanya Musdesus, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam pengambilan keputusan ekonomi desa.

Ketiga aturan tersebut bukan sekadar pelengkap administratif, tetapi pijakan utama bagi lahirnya koperasi desa yang profesional, transparan, dan berdaya saing tinggi. Regulasi menjadi alat pendidikan sosial yang memastikan setiap desa memahami tanggung jawabnya dalam mengelola sumber daya ekonomi secara berkelanjutan.

Koperasi sebagai Penggerak Sektor Riil

Kehadiran mitra-mitra besar seperti Pertamina, Bulog, IDFood, dan Pupuk Indonesia dalam forum tersebut menjadi bukti bahwa koperasi desa kini mulai dipandang sebagai bagian penting dari rantai pasok sektor riil nasional. Melalui skema bisnis subsidi dan kemitraan, KDMP memiliki peluang besar untuk menjadi pelaku utama dalam distribusi kebutuhan pokok, pupuk, dan produk pangan lokal.

Namun demikian, modal dan kemitraan saja tidak cukup. Diperlukan komitmen kuat dari pengurus koperasi, sinergi dengan pemerintah desa, serta partisipasi aktif masyarakat. Koperasi harus dikelola secara profesional, berbasis data, dan berorientasi pada manfaat ekonomi nyata bagi anggota dan masyarakat sekitar.

Inspirasi dari Situbondo untuk Indonesia

Kebijakan Bupati Situbondo, Mas Rio, ini menjadi angin segar bagi semangat pemberdayaan desa di seluruh Indonesia. Desa yang serius membangun koperasi akan mendapatkan manfaat langsung berupa penghargaan dan dukungan keuangan, sementara desa lain dapat belajar dan meniru langkah-langkah baik tersebut.

Saya meyakini bahwa Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi motor kebangkitan ekonomi desa di era baru pembangunan nasional. Desa bukan lagi objek pembangunan, melainkan subjek aktif yang mampu mengelola potensi sendiri melalui kolaborasi, inovasi, dan kemandirian ekonomi.

Sudah saatnya gerakan koperasi desa menjadi arus utama pembangunan, bukan hanya di Situbondo, tetapi juga di seluruh penjuru negeri. Karena membangun desa berarti membangun fondasi bangsa—dari bawah, oleh masyarakat, dan untuk kesejahteraan bersama.

 

📌Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan resmi institusi tempat penulis bekerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *