Koorprov Jatim Beri Peringatan Keras di Rakorkab Situbondo: Dana Desa Boleh Turun, Tapi Peran Pendamping Tak Boleh Kendor!

Redaksi
Rakorkab Situbondo
Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Situbondo menyimak pemaparan materi dalam rangkaian Rakorkab dan Talkshow di Pasir Putih, Rabu (29/04/2026).

SITUBONDO, Kolom Cipta Desa — Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Situbondo diingatkan untuk segera merombak pola pendampingan seiring dengan diberlakukannya sistem evaluasi kinerja yang semakin ketat. Hal ini mencuat dalam Rapat Koordinasi Kabupaten (Rakorkab) yang digelar di Aula Wisda Rengganis, Kawasan Wisata Pasir Putih, Situbondo, Rabu (29/04/2026).

Kegiatan yang dihadiri oleh Koordinator Provinsi (Koorprov) Jawa Timur serta jajaran Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Provinsi ini menekankan bahwa penilaian kinerja tidak lagi sekadar berbasis pengisian aplikasi Daily Report Pendamping (DRP).

Koordinator Kabupaten (Koorkab) TPP Situbondo menegaskan bahwa saat ini diperlukan sinkronisasi data realisasi di lapangan, terutama pada sektor ketahanan pangan yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam arahannya, Eko Iswoyo, Koorprov Jawa Timur memberikan peringatan tegas mengenai batas waktu penilaian kinerja yang jatuh pada 30 April. Ia meminta para pendamping memastikan penilaian dari Kepala Desa dan Camat telah rampung tepat waktu.

Selain itu, Koorprov menekankan bahwa penurunan pagu Dana Desa tahun ini sama sekali tidak boleh mengurangi peran dan militansi pendamping di lapangan.

“Ada atau tidak ada anggaran Dana Desa, peran TPP harus tetap dijalankan. DRP harus diisi dengan tertib dan jujur karena verifikasi akan menyisir kesesuaian antara narasi pelaporan dengan bukti foto kunjungan,” ujar Koorprov Jatim di hadapan puluhan pendamping se-wilayah Situbondo.

Aspek teknis mengenai jam kerja juga menjadi sorotan tajam dari TAPM Provinsi Jawa Timur, Bpk. Mukhlis. Ia mengingatkan para pendamping untuk memastikan durasi kerja minimal delapan jam sehari terdokumentasi dengan valid.

“Bagi PD dan PLD yang menjalankan tugas di hari libur seperti Sabtu dan Minggu, aktivitas tersebut tetap dihitung sebagai jam kerja sepanjang didukung oleh bukti dokumen dan undangan resmi,” jelasnya.

Respon (11)

  1. Lewat Ketapang diharapkan desa bisa mandiri dng mengoptimalkan potensi lokal yg ada dan
    Dng penurunan DD yg cukup signifikan pendamping diharap tetap berperan besar dlm pendampingan pengelolaan anggaran ketahanan pangan dng mengedepankan profesionalisme dlm bekerja dn berdata

  2. Ketahanan pangan menjadi prioritas kami,,semangat selalu mendampingi desa walaupun dana desa berkurang militansi harus tetap dikedepankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *