Esai  

Menjaga Rasionalitas Penggunaan Dana Desa di Tengah Tekanan Fiskal dan Era Post-Truth

Abdul Gafur Bakri - TAPM Kabupaten Bondowoso

Redaksi
Abdul Gafur Bakri, TAPM Kabupaten Bondowoso, saat memberikan pemaparan dalam Rapat Konsolidasi Pendamping Desa di Pendopo Bupati Bondowoso. Ia menekankan pentingnya rasionalitas penggunaan Dana Desa melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) guna menghadapi tantangan fiskal dan era post-truth.

Fenomena yang saat ini mengemuka di banyak desa di Indonesia menunjukkan adanya kecenderungan yang problematik dimana pembangunan infrastruktur desa seperti jalan usaha tani, jalan lingkungan, maupun tembok penahan tanah (TPT) masih dilaksanakan tanpa mengindahkan prinsip Padat Karya Tunai Desa (PKTD). Padahal, secara normatif, regulasi telah memberikan penegasan bahwa pembangunan infrastruktur desa seharusnya tidak sekadar berorientasi pada output fisik, tetapi juga pada dampak sosial-ekonomi berupa penciptaan lapangan kerja dan peningkatan daya beli masyarakat.

Dalam kerangka kebijakan, Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 secara eksplisit menempatkan pembangunan infrastruktur desa melalui PKTD sebagai bagian dari fokus penggunaan Dana Desa. Bahkan lebih tegas lagi, pada aspek pelaksanaan, kegiatan pembangunan desa yang dilakukan secara swakelola diutamakan menggunakan pola PKTD. Artinya, mengabaikan pola ini bukan sekadar pilihan teknokratis, tetapi berpotensi menjadi deviasi terhadap arah kebijakan nasional.

Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika kita mencermati ketentuan pada poin H dalam lampiran regulasi tersebut. Desa memang diberikan ruang untuk mengalokasikan kegiatan di luar prioritas, sepanjang memenuhi syarat sebagai kebutuhan mendesak dan diputuskan melalui musyawarah desa. Di sinilah letak ambiguitas kebijakan yang kerap disalahpahami: fleksibilitas seringkali ditafsirkan sebagai kebebasan tanpa batas, padahal sejatinya ia tetap berada dalam kerangka akuntabilitas normatif dan rasionalitas kebijakan publik.

Dalam perspektif akademis, fenomena ini dapat dibaca sebagai policy drift, yaitu penyimpangan implementasi kebijakan akibat lemahnya pemahaman aktor pelaksana terhadap norma yang mendasarinya. Ketika pembangunan infrastruktur dilakukan tanpa PKTD, maka desa kehilangan dua hal sekaligus yaitu legitimasi kebijakan dan efek redistribusi ekonomi. Infrastruktur mungkin terbangun, tetapi keadilan sosial yang menjadi ruh Dana Desa justru terabaikan.

Lebih jauh, kondisi ini tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas, yakni era post-truth (pasca-kebenaran). Dalam era ini, persepsi publik seringkali lebih dipengaruhi oleh narasi dan kepentingan sesaat daripada fakta dan regulasi. Di tingkat desa, hal ini tercermin dari kecenderungan sebagian pemangku kepentingan yang lebih mengedepankan “yang terlihat nyata” (pembangunan fisik) dibandingkan “yang berdampak nyata” (penyerapan tenaga kerja dan pengurangan kemiskinan). Akibatnya, kebijakan tidak lagi dijalankan berdasarkan basis evidensi, melainkan berdasarkan persepsi popularitas.

Padahal, dalam situasi kapasitas fiskal desa yang semakin terbatas, setiap rupiah Dana Desa harus dikelola secara presisi dan bertanggung jawab. Kesalahan dalam menafsirkan regulasi bukan hanya berimplikasi administratif, tetapi juga berpotensi menyeret kepala desa pada persoalan hukum. Ini bukan ancaman abstrak, melainkan konsekuensi logis dari sistem pengawasan yang semakin ketat dan berbasis kepatuhan.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral atas diberlakukannya ketentuan ini, saya mengajak seluruh pemerintah desa, pendamping, dan unsur terkait untuk lebih jeli dalam membaca dan memahami regulasi. Jangan sampai fleksibilitas kebijakan justru menjadi pintu masuk bagi praktik yang menyimpang. Desa harus kembali pada prinsip dasar: bahwa Dana Desa adalah instrumen pembangunan yang tidak hanya membangun infrastruktur, tetapi juga membangun manusia.

Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar kepatuhan administratif, tetapi kesadaran kolektif bahwa setiap kebijakan memiliki tujuan substantif. Dan tujuan itu hanya dapat tercapai jika kita mampu menjaga integritas antara norma, implementasi, dan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *