Situbondo, Kolom Cipta Desa – Pemerintah Kecamatan Panji bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Situbondo menggelar kegiatan Pembinaan dan Penguatan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang diikuti oleh anggota BPD se-Kecamatan Panji, Rabu (3/6/2026). Kegiatan berlangsung di Pendopo Kecamatan Panji dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, BPD, Pendamping Desa, serta pemangku kepentingan lainnya.
Kegiatan dibuka oleh Camat Panji yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran BPD sebagai mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif, transparan, dan akuntabel. BPD diharapkan mampu menjalankan fungsi representasi masyarakat, menyalurkan aspirasi warga, serta mengawal pembangunan desa agar berjalan sesuai kebutuhan masyarakat.
Sebagai narasumber pertama, Kabid Pemerintahan Desa DPMD Kabupaten Situbondo menyampaikan materi mengenai kedudukan, tugas, fungsi, hak, dan kewenangan BPD berdasarkan Undang-Undang Desa, Peraturan Pemerintah, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo tentang BPD. Dalam paparannya dijelaskan bahwa BPD memiliki fungsi membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Selain itu, Kabid Pemerintahan Desa juga menyampaikan perkembangan kebijakan terbaru terkait PP Nomor 16 Tahun 2025 yang menjadi salah satu dasar penguatan tata kelola pemerintahan desa. Pemerintah Kabupaten Situbondo akan menindaklanjuti ketentuan tersebut melalui penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman implementasi di daerah. Dalam proses penyusunannya, Pemerintah Kabupaten berencana melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan BPD, sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintahan desa sekaligus memperkuat peran BPD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, partisipatif, dan akuntabel.
Pada sesi berikutnya, TAPM Kabupaten Situbondo menyampaikan materi mengenai peran strategis BPD dalam mengawal pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Materi difokuskan pada praktik pengawalan pembangunan desa mulai dari proses penyerapan aspirasi masyarakat, penyelenggaraan Musyawarah Desa, penyusunan RPJM Desa, RKP Desa, dan APBDes, hingga pengawasan pelaksanaan kegiatan dan evaluasi manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Selain itu, peserta juga mendapatkan penguatan mengenai peran BPD dalam mengawal berbagai program prioritas desa, seperti ketahanan pangan, pengembangan BUMDes, Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), pengelolaan aset desa, layanan Posyandu, serta program-program pemberdayaan masyarakat lainnya. Ditekankan bahwa pengawasan BPD tidak hanya berorientasi pada penggunaan anggaran, tetapi juga pada capaian manfaat dan dampak program terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai pertanyaan dan berbagi pengalaman dari peserta terkait pelaksanaan fungsi BPD di lapangan. Beberapa isu yang mengemuka antara lain penyelenggaraan Musyawarah Desa, hubungan kemitraan antara BPD dan Pemerintah Desa, pengawasan program prioritas desa, serta batas kewenangan BPD dalam menyikapi kegiatan pembangunan yang berasal dari pemerintah supradesa.
Melalui kegiatan pembinaan ini diharapkan kapasitas anggota BPD semakin meningkat dalam menjalankan fungsi representasi, legislasi, pengawasan, serta pengawalan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dengan pemahaman yang baik terhadap regulasi dan praktik pelaksanaan di lapangan, BPD diharapkan mampu menjadi mitra strategis Pemerintah Desa dalam mewujudkan pembangunan desa yang partisipatif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
BPD Kuat, Desa Sejahtera, Situbondo Naik Kelas.











