Diapresiasi Kecamatan! Pemdes Gebangan Gaspol Susun RKP Desa 2027, BPD Soroti Isu Stunting hingga UMKM

Redaksi
Musdes RKP Desa Gebangan
Penandatanganan ini oleh perwakilan masyarakat disaksikan langsung oleh Kepala Desa Gebangan, Ketua BPD, dan Kasi Ekbang Kecamatan Kapongan, sebagai wujud komitmen bersama dalam mengawal prioritas pembangunan desa, Rabu (15/7/2026) malam.

Gebangan, Kolom Cipta Desa – Sinergi dan kinerja baik kembali ditunjukkan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Gebangan dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mengawal langkah perencanaan pembangunan desa. Pada Rabu (15/7/2026) malam, Desa Gebangan resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027.

Dimulai tepat pukul 18.30 WIB, forum strategis ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa beserta jajaran perangkat dan staf, perwakilan Pemerintah Kecamatan Kapongan, Ketua beserta Anggota BPD, TP-PKK, LPM, jajaran RT/RW, Kader Posyandu, serta Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Kapongan.

Dalam sambutan pembukanya, Kepala Desa Gebangan, Joko Sabar menyampaikan apresiasi atas antusiasme seluruh elemen masyarakat yang hadir. Ia menegaskan bahwa forum Musdes ini adalah wadah utama untuk menyerap aspirasi murni dari warga desa.

“Terima kasih kepada semua yang telah hadir memenuhi undangan kami. Forum ini merupakan tempat kita menjaring usulan masyarakat. Kami dari Pemerintah Desa selalu berkomitmen penuh terhadap pembangunan desa dan sangat berharap ada usulan-usulan kegiatan prioritas yang produktif untuk RKP Desa tahun 2027 mendatang,” ujar Joko, sapaan akrabnya.

Selama ini, tambah Joko, pembangunan desa khususnya infrastruktur akan terus berjalan meskipun keuangan desa turun drastis.

“Meski Dana Desa terdampak penurunan yang signifikan, kami berkomitmen menjaga usulan masyarakat tetap terlaksana walaupun harus dengan swadaya kita bersama,” tegasnya.

Kinerja Pemdes Gebangan rupanya mendapat sorotan positif dari Pemerintah Kecamatan Kapongan. Kasi Ekbang, Roki, yang hadir dalam arahannya memberikan apresiasi khusus atas ketertiban dan kedisiplinan Pemdes Gebangan dalam mengikuti tahapan perencanaan tepat waktu.

“Terima kasih atas kinerja Pemdes Gebangan yang selama ini selalu bersinergi baik dengan pihak kecamatan. Desa Gebangan sudah sangat tertib dan melaksanakan tahapan penyusunan RKP Desa sesuai aturan yang berlaku,” puji Roki.

Ia mengingatkan bahwa Musdes yang diselenggarakan oleh BPD ini merupakan forum tertinggi yang mengawali RKP Desa sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026. Kasi Ekbang juga meminta agar usulan pembangunan desa dapat diselaraskan dengan Visi Misi pemerintah daerah.

“Arahkan program untuk menyentuh visi prioritas kabupaten, seperti perbaikan infrastruktur yang menghubungkan antar-desa, renovasi sekolah SD yang belum layak, hingga penguatan UMKM. Jika nantinya ada usulan warga yang bukan menjadi kewenangan desa, usulan tersebut bisa diusulkan ke tingkat kabupaten melalui Musrenbang Kecamatan,” tambahnya.

Di sisi lain, Ketua BPD Desa Gebangan, Yuni, memberikan Pandangan Resmi BPD yang sangat komprehensif dari 4 bidang pengelolaan keuangan desa, mulai dari bidang penyelenggaraan pemerintahan desa hingga bidang pemberdayaan masyarakat desa.

“Kita ketahui bersama bahwa Desa Gebangan sudah sangat luar biasa dalam pembangunan desa. Apalagi urusan infrastruktur desa, sudah sangat luar biasa,” sanjung Yuni yang langsung mendapat aplaus dari peserta Musdes.

Yang perlu kita lakukan adalah lebih memaksimalkan pada isu stunting dan pemberdayaan UMKM di desa. “Prioritas nasional berkaitan dengan stunting dan prioritas kabupaten berkaitan dengan pemberdayaan UMKM perlu disinergikan pada perencanaan tahun 2027,” jelasnya.

Sebelum acara diskusi forum, Pendamping Lokal Desa (PLD) dari TPP Kapongan, Fathor, membedah landasan hukum perencanaan desa. Ia menegaskan bahwa aturan penyusunan RKP Desa saat ini wajib berlandaskan pada PP Nomor 16 Tahun 2026, Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, serta Permendesa Nomor 21 Tahun 2020.

“Penyusunan RKP Desa ini mutlak harus melewati 7 tahapan, Musdes ini adalah awal dari perencanaan desa untuk tahun selanjutnya. Untuk itu, Musdes penyusunan RKP Desa tahun 2027 ini menjadi awal perencanaan pembangunan dengan berbasis data riil di lapangan sesuai dengan regulasi terbaru,” papar Kang Onk, sapaan akrab mantan PLD Mangaran tersebut.

Tahapan selanjutnya, sambungnya, adalah pembentukan Tim Penyusun RKP Desa yang akan bekerja dalam menyusun rancangan RKP Desa. Untuk itu, siapapun yang ditunjuk Kepala Desa menjadi tim harus benar-benar maksimal dalam tanggung jawabnya. Selain itu, tim wajib melibatkan unsur perempuan sesuai Permendes Nomor 21 Tahun 2020.

“Tim Penyusun RKP Desa harus berjumlah ganjil, minimal 7 orang, dan yang paling penting wajib memiliki komposisi keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen,” pungkasnya mengingatkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *