Kolom Cipta Desa, Madiun – Di tengah arus digital yang memecah perhatian dan melemahkan kohesi sosial, kita kerap melupakan satu fakta penting: fondasi kebangsaan Indonesia justru lahir dari ruang-ruang fisik sederhana. Salah satunya adalah rumah kos H.O.S. Cokroaminoto di Peneleh, Surabaya—tempat yang oleh banyak sejarawan disebut sebagai “inkubator” pergerakan nasional. Di sanalah gagasan-gagasan besar tentang kemerdekaan, kemandirian, dan keadilan sosial dipertemukan.
Kini, relevansi ruang semacam itu tidak lenyap, melainkan bergeser ke unit sosial paling genuin: desa. Desa bukan sekadar unit administratif terbawah, melainkan laboratorium kebangsaan tempat Pancasila dan amanat UUD 1945 dihidupkan secara nyata melalui napas “Gotong Royong Organik.” Pertanyaannya, bagaimana kita menghidupkan kembali semangat “inkubator Peneleh” dalam konteks kedesaan hari ini?
Untuk menjawabnya, diperlukan pembacaan jernih atas tiga dimensi utama desa: ekonomi, budaya, dan regulasi.
Transformasi Ekonomi: Menghidupkan Ruh Usaha Bersama pada BUMDesa
Lahirnya program Ketahanan Pangan dan masifnya pembentukan BUMDesa serta Koperasi Desa di seluruh pelosok negeri adalah bukti komitmen besar negara menggerakkan ekonomi dari pinggiran. Data Kementerian Desa PDTT mencatat, hingga 2025 terdapat lebih dari 60 ribu BUMDesa yang berdiri di seluruh Indonesia. Namun, di Kabupaten Madiun sendiri, dari puluhan BUMDesa yang terbentuk, tantangan utamanya bukan pada pendirian, melainkan pada keberlanjutan usaha pasca-modal awal habis.
Di sinilah pesan H.O.S. Cokroaminoto menemukan relevansinya. Melalui Sarekat Dagang Islam, ia merumuskan empat pilar ekonomi kerakyatan: pertama, urusan hak tanah (agraria) yang mengatur kepemilikan aset produktif secara adil; kedua, konsep transaksional yang menekankan kejujuran dan keadilan dalam perdagangan; ketiga, akhlak dan praktik perdagangan yang menjunjung etika bisnis; dan keempat, prioritas umat yang mendahulukan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi. Cokroaminoto meyakini bahwa kemandirian politik dan sosial hanya tegak jika ketahanan ekonomi warga telah kokoh. Koperasi, baginya, adalah sistem ekonomi kerakyatan berbasis gotong royong yang menjadi solusi strategis melawan penindasan ekonomi dan mewujudkan kesejahteraan bersama.
Oleh karena itu, BUMDesa perlu dioptimalkan bukan dengan pendekatan korporasi murni yang padat modal, melainkan sebagai pengejawantahan Pasal 33 UUD 1945. Lembaga ekonomi desa harus menjadi ruang konsolidasi potensi lokal dari hulu hingga hilir, sehingga rantai pasok pangan benar-benar dikuasai warga desa sendiri. Sejalan dengan pemikiran Mubyarto tentang ekonomi kerakyatan, BUMDesa seharusnya tidak diukur semata dari surplus laba, melainkan dari seberapa jauh ia mampu menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan indeks pembangunan manusia di tingkat desa.
Menjembatani Sinergi BUMDes dan Koperasi Merah Putih: Kolaborasi, Bukan Kompetisi
Dalam implementasi kebijakan strategis nasional ini, yang kemudian menjadi perhatian publik adalah bagaimana memastikan hadirnya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak dimaknai sebagai substitusi, melainkan komplementasi terhadap Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang sudah lebih dulu eksis. Perbedaan fungsi antara keduanya telah ditegaskan secara kelembagaan: BUMDes diarahkan pada pengembangan infrastruktur, pariwisata, dan pengelolaan kawasan, sementara KDMP difokuskan pada usaha ritel, distribusi sembako, simpan pinjam, serta layanan dasar warga seperti klinik dan apotek desa. Sebagaimana diungkapkan Deputi Kemenko Pangan, “BUMDes tidak akan bisa masuk ke bisnis gerai sembako dan simpan pinjam.”
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal pun telah menyusun pola koordinasi konkret antara dua lembaga ini, memastikan tidak ada tumpang tindih dalam unit usaha. Bahkan, potensi kolaborasi telah diujicobakan dalam program ketahanan pangan: BUMDes berperan mulai dari pascatanam hingga panen, sementara KDMP mengurus distribusi dan pemasaran hasil. Direktur Jenderal PPDT Kemendes menegaskan bahwa “kerja sama saja karena keduanya adalah badan hukum usaha” dan kolaborasi ini terbukti mampu memperkuat ekosistem ekonomi desa secara menyeluruh.
Inilah narasi yang perlu dibangun di hadapan publik: bahwa hadirnya KDMP justru memperkuat ekosistem ekonomi desa. Bukan mengambil alih, melainkan melengkapi. Dan di titik inilah desa tidak lagi sekadar menjadi objek kebijakan, melainkan subjek yang menata sendiri bentang ekonominya—sesuai dengan cita-cita “gotong royong organik” yang diajarkan oleh para pendiri bangsa. Dengan harmoni kelembagaan yang terus dicari formulanya, BUMDes dan KDMP pada akhirnya adalah dua sisi mata uang yang sama: menyejahterakan desa dari akar yang paling dalam.
Revitalisasi Budaya: Bersih Desa sebagai Perekat Solidaritas Sosial
Di era modern, kohesi sosial kerap rapuh akibat perbedaan pandangan politik yang dipertajam media sosial. Di sinilah desa memiliki keunggulan alamiah melalui tradisi gotong royong organik, seperti “Bersih Desa” atau sedekah bumi. Ritual budaya ini bukan sekadar pelestarian tradisi, melainkan medium sosiologis yang efektif untuk meruntuhkan sekat-sekat ego sektoral. Di atas tikar yang sama, seluruh elemen warga melebur tanpa memandang latar belakang sosial maupun afiliasi politik.
Sebagaimana teori modal sosial mengajarkan, ritual kolektif memperkuat jaringan kepercayaan (social trust) yang menjadi prasyarat pembangunan. Tradisi ini adalah benteng pertahanan budaya yang menjaga musyawarah mufakat tetap menjadi panglima dalam pengambilan keputusan. Di desa, solidaritas itu bersifat konkret dan langsung—menjadi penawar bagi jenuhnya relasi sosial di perkotaan. Di Kabupaten Madiun, misalnya, tradisi bersih desa di beberapa wilayah masih lestari dan terbukti mampu merawat kerukunan antarwarga lintas afiliasi politik.
Dinamika Regulasi: Menuju Harmonisasi Rekognisi dan Subsidiaritas
Secara regulasi, Undang-Undang Desa telah memberikan mandat luar biasa melalui dua asas utama: Rekognisi (pengakuan asal-usul) dan Subsidiaritas (penetapan kewenangan berskala lokal desa). Namun dalam implementasinya, tantangan terbesar adalah menyelaraskan panduan makro dari pemerintah pusat dan daerah dengan kebutuhan mikro yang dinamis di tingkat desa.
Aparatur desa kadang dihadapkan pada situasi dilematis antara mengikuti petunjuk teknis yang rigid dan merespons realitas kebutuhan warga yang mendesak. Di sinilah pentingnya mendorong peran pembinaan dan pemberdayaan yang lebih adaptif. Sinergi antara supra-desa dan pemerintah desa harus diletakkan dalam kerangka kemitraan yang setara dan saling menguatkan. Asas rekognisi dan subsidiaritas akan berjalan optimal manakala desa diberikan ruang diskresi proporsional untuk menerjemahkan kebijakan nasional sesuai kearifan lokalnya, melalui forum Musyawarah Desa (Musdes) yang berdaulat.
Peran Pendamping Desa: Fasilitator dan Katalisator Pemberdayaan Berkelanjutan
Dalam struktur kelembagaan saat ini, pendamping desa—termasuk tenaga ahli pemberdayaan—memiliki posisi strategis sebagai jembatan antara kebijakan supra-desa dan realitas lokal. Pendamping desa hadir sebagai bagian dari komitmen negara bahwa pembangunan desa merupakan bagian penting dari pemerataan pembangunan nasional. Keberadaan mereka bukan sekadar proyek temporer, melainkan bentuk kehadiran negara yang berkelanjutan dalam mendampingi proses belajar masyarakat untuk mengelola potensi desa secara mandiri.
Tugas pokok pendamping desa mencakup: memfasilitasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa; mempercepat pengadministrasian dana desa; melakukan sosialisasi kebijakan; serta terlibat aktif dalam pengembangan BUMDesa. Dengan kata lain, mereka adalah “agen perubahan” (agent of change) yang bertugas mempengaruhi proses pengambilan keputusan masyarakat dalam mengadopsi inovasi dan menguatkan kapasitas kelembagaan desa.
Pendekatan pemberdayaan partisipatif menuntut pendamping untuk memulai dari pemetaan aset dan potensi desa (asset-based community development) sebelum intervensi teknis diluncurkan. Tanpa itu, BUMDesa berisiko menjadi “proyek titipan” yang kehilangan dinamika setelah pendampingan intensif berakhir. Di sinilah letak seni pemberdayaan: mendampingi tanpa mendikte, memfasilitasi tanpa memaksakan, dan secara bertahap menyerahkan tongkat estafet kemandirian kepada masyarakat. Kehadiran pendamping desa bukanlah “tamu” yang suatu hari akan pergi, melainkan bagian dari ekosistem pembangunan desa yang terus berevolusi sesuai kebutuhan dan dinamika lokal.
Penutup
Merawat Indonesia dari Pinggiran Membawa kembali pemikiran H.O.S. Cokroaminoto ke dalam konsep kedesaan adalah ikhtiar untuk membumikan Pancasila dari retorika menjadi aksi nyata. Desa tidak boleh lagi dipandang sekadar objek pembangunan, melainkan subjek penggerak peradaban.
Sebagai insan yang bergerak di bidang pemberdayaan, kami menyadari bahwa perubahan tidak terjadi dalam semalam. Namun dengan konsistensi pendekatan partisipatif, penguatan kapasitas kelembagaan, dan komitmen bersama seluruh pemangku kepentingan dari tingkat Desa hingga Kabupaten, kita dapat merawat api kemandirian yang telah dinyalakan oleh para pendiri bangsa.
Sebab pada akhirnya, Indonesia tidak akan maju hanya karena mercusuar di kota-kota besar, melainkan karena pondasi yang kokoh dan berdaulat di setiap desa. Membangun desa dengan hati adalah cara paling elegan untuk merawat seutuhnya Indonesia. Inilah tanggung jawab moral kita bersama.











