Peleyan, Kolom Cipta Desa – Pemerintah Desa Peleyan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) resmi menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo pada Rabu (8/7/2026) malam tersebut menjadi pijakan awal perencanaan pembangunan desa untuk tahun mendatang.
Dimulai pukul 20.00 WIB, musyawarah strategis ini dihadiri oleh jajaran BPD Peleyan, Pemerintah Desa, perwakilan Pemerintah Kecamatan Kapongan, pengurus TP-PKK, Ketua KDMP, Kelompok Disabilitas Desa (KDD), dan Kader Posyandu. Jalannya forum difasilitasi langsung oleh Tenaga Pendamping Profesional (PLD Wilayah Kapongan, red), Fathor Rahman.
Sekretaris Desa Peleyan, Iwan Fausi, dalam sambutannya menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kepala Desa lantaran ada anggota keluarga yang sedang sakit. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi atas kehadiran seluruh unsur masyarakat serta menekankan pentingnya forum ini bagi arah pembangunan Peleyan ke depan.
“Forum Musdes ini merupakan langkah awal pemerintah desa dalam menyusun RKP Desa Tahun 2027. Kami sangat berharap seluruh peserta dapat menyampaikan aspirasinya demi kemajuan Desa Peleyan yang lebih baik, sejahtera, dan mandiri,” ujar Iwan.
Selain itu, Kasi Ekbang Kecamatan Kapongan, Roky, menggarisbawahi adanya penyesuaian tata cara penyusunan RKP Desa tahun ini seiring berlakunya regulasi terbaru di tahun 2026. Menurutnya, RKP Desa 2027 akan menjadi acuan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun depan.
“Penyusunan kali ini harus mengedepankan pendekatan serap usulan dari masyarakat (bottom-up). Jika usulan masyarakat nantinya tidak mencukupi dibiayai oleh Desa, usulan tersebut akan dilanjutkan dan diperjuangkan pada Musrenbang tingkat Kecamatan, bahkan ke tingkat Kabupaten,” tegas Roky.
Sementara itu, BPD Desa Peleyan melalui pandangan resminya yang disampaikan oleh Rosi Efendy, memberikan catatan evaluasi terkait tata kelola pemerintahan desa. Ia menegaskan perlunya pembenahan menyeluruh dari aspek sosial, pendidikan, hingga mutu pelayanan kepada warga.
“Perlu ada peningkatan kapasitas (capacity building, red) secara berkelanjutan bagi perangkat pemerintah desa maupun kelembagaan kemasyarakatan desa (LKD),” tutur Rosi.
Dalam sesi pemaparan materi, Pendamping Lokal Desa (PLD) Kapongan, Fathor Rahman, membedah alur 7 tahapan penyusunan RKP Desa berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026. Ia menegaskan bahwa perencanaan desa saat ini wajib berbasis data (data-driven, red).
“Penyusunan RKP Desa 2027 wajib mencermati dan menganalisis basis data desa, seperti data SDGs Desa, data Indeks Desa (ID), profil desa, hingga evaluasi realisasi RKP Desa tahun sebelumnya. Hal ini sesuai amanat Pasal 142 ayat 2 PP 16/2026 agar program pembangunan menyasar prioritas layanan dasar dan sosial secara tepat,” jelas Kang Onk sapaan akrab PLD Kapongan tersebut.
Fathor juga mengingatkan langkah krusial pasca-Musdes, yakni penerbitan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Tim Penyusun RKP Desa 2027 oleh Kepala Desa. Tim kerja tersebut beranggotakan jumlah ganjil (minimal 7 orang) dengan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.
Musdes diakhiri dengan kesepakatan bersama untuk mengawal seluruh tahapan penyusunan RKP Desa 2027 secara transparan, akuntabel, dan berorientasi penuh pada kebutuhan masyarakat Desa Peleyan.











