Menkop Bocorkan Bunga Pinjaman Koperasi Desa Merah Putih Hanya 3% per Tahun

Redaksi
Menteri Koperasi, Budi Arie
ILUSTRASI. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memastikan pinjaman bunga untuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih tetap terjangkau dan tidak memberatkan anggotanya. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nym.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, memastikan bahwa pinjaman untuk Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih tidak akan memberatkan anggotanya. Dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Gedung Parlemen pada Senin (26/5), Budi mengungkapkan bahwa pihaknya mengusulkan bunga pinjaman yang terjangkau, yakni hanya 3% per tahun, dengan tenor pinjaman yang dapat mencapai 10 tahun.

“Saya telah berkoordinasi dengan berbagai pihak dan berkomitmen untuk memperjuangkan agar bunga pinjaman ini tetap 3%, dengan tenor hingga 10 tahun,” ujar Budi.

Meskipun demikian, ia juga menambahkan bahwa pembahasan final mengenai bunga dan tenor pinjaman masih akan dibahas lebih lanjut bersama Menteri Keuangan dan Bank Indonesia pada pertemuan selanjutnya.

Dalam pembahasan ini, Budi menekankan pentingnya subsidi bunga yang bisa diberikan oleh pemerintah untuk meringankan beban koperasi. Namun, keputusan mengenai subsidi ini masih harus disepakati bersama pihak terkait yang mengurus masalah fiskal dan komitmen pemerintah.

Koperasi Desa Merah Putih ini akan mendapatkan pinjaman dari bank dengan plafon hingga Rp 5 miliar. Dana tersebut akan digunakan untuk mendanai kegiatan operasional koperasi yang diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi warga desa. Program ini diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa dengan menyediakan akses modal yang lebih mudah dan mendukung pertumbuhan usaha lokal.

Disamping itu, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, atau Zulhas, menegaskan bahwa dana sebesar Rp 3 miliar untuk Koperasi Desa Merah Putih bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut merupakan pinjaman yang diberikan untuk mendukung usaha koperasi. “Dana ini bukan berasal dari APBN, ini adalah pinjaman yang harus dikembalikan dalam waktu maksimal enam tahun,” jelas Zulhas dalam konferensi pers pada Jumat (23/5).

Pinjaman ini bisa diajukan kepada bank-bank anggota Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) setelah koperasi resmi terbentuk. Zulhas juga menyebutkan bahwa biaya pembentukan koperasi, seperti biaya notaris sebesar Rp 2,5 juta, akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kesepakatan dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dipimpin oleh kepala desa.

Dengan adanya pinjaman yang terjangkau, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat memperkuat perekonomian desa dan memberikan manfaat langsung kepada warga. Meski pinjaman ini cukup fleksibel, pemerintah akan terus memberikan pendampingan dan pengawasan agar koperasi dapat mengelola dana dengan baik dan tidak menambah beban keuangan anggotanya. Keberhasilan koperasi ini sangat bergantung pada pengelolaan yang hati-hati dan bimbingan dari pihak pemerintah dan lembaga terkait. Program ini memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, serta memberi dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *