Esai  

Refleksi Pendamping Desa dan Desa Menyongsong Hari Desa Nasional 2026

Oleh Abdul Gafur Bakri, TAPM Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur

Redaksi
Kolom Cipta Desa AbdulGafurBakri

Kolom Cipta Desa – Penetapan Hari Desa Nasional melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 yang diperingati setiap 15 Januari sejatinya bukan sekadar penambahan tanggal peringatan nasional. Ia adalah penegasan ideologis bahwa desa merupakan fondasi peradaban Indonesia. Dari desa, nilai gotong royong, kemandirian, dan keadilan sosial tumbuh, sekaligus menjadi penyangga stabilitas ekonomi dan sosial bangsa. Dalam perspektif filosofis, desa adalah ruang hidup yang menyatukan negara dan rakyat secara paling nyata tempat negara hadir bukan dalam bentuk simbol, melainkan pelayanan, keberpihakan, dan keadilan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menandai pergeseran paradigma besar dalam tata kelola pembangunan. Desa tidak lagi ditempatkan sebagai objek kebijakan pembangunan dari atas, tetapi sebagai subjek yang memiliki kewenangan, sumber daya, dan legitimasi untuk menentukan arah pembangunannya sendiri. Perubahan dan penyesuaian regulasi desa dalam satu dekade terakhir menunjukkan bahwa negara terus belajar dari praktik lapangan. Regulasi desa berkembang dari sekadar mengatur struktur pemerintahan, menuju penguatan kapasitas desa sebagai entitas sosial, ekonomi, dan politik yang hidup.

Di Kabupaten Bondowoso, transformasi ini tampak nyata. Desa-desa yang dahulu bergantung penuh pada kebijakan kabupaten kini mulai berani menyusun perencanaan pembangunan berbasis potensi lokal, mulai dari pertanian, peternakan, hingga ekonomi kreatif pedesaan. Namun, perubahan ini juga menuntut kesiapan aparatur desa dan masyarakat dalam mengelola kewenangan yang semakin besar. Tanpa pendampingan yang kuat, otonomi desa justru berpotensi melahirkan ketimpangan baru di tingkat lokal.

Kebijakan Dana Desa menjadi instrumen paling konkret dari semangat Undang-Undang Desa. Sejak 2015 dengan alokasi sekitar Rp20,76 triliun, Dana Desa terus meningkat menjadi Rp46,7 triliun pada 2016, lalu stabil di kisaran Rp59,8 triliun pada 2017–2018, meningkat menjadi Rp69,8 triliun pada 2019, Rp71,1 triliun pada 2020, Rp72 triliun pada 2021, Rp68 triliun pada 2022, Rp70 triliun pada 2023, dan sekitar Rp71 triliun pada 2024–2025. Memasuki tahun anggaran 2026, pagu Dana Desa disesuaikan menjadi sekitar Rp60,57 triliun merujuk pada Undang-Undang APBN Nomor 17 Tahun 2025, meskipun dari total pagu tahun anggaran 2026 tersebut desa harus rela berbagi dengan KDMP. Angka-angka ini menunjukkan bahwa desa telah menjadi salah satu fokus utama kebijakan fiskal nasional selama lebih dari satu dekade.

Di Bondowoso, Dana Desa telah mengubah wajah desa secara signifikan, jalan penghubung desa terbuka, akses air bersih membaik, serta layanan sosial semakin dekat dengan masyarakat. Namun, tantangan yang kini dihadapi bukan lagi sekadar membangun infrastruktur dasar, melainkan bagaimana Dana Desa mampu melahirkan nilai tambah ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan warga secara berkelanjutan.

Berbagai Peraturan Pemerintah dan regulasi turunan sebagai penjabaran UU Desa menegaskan posisi strategis pendamping desa. Pendamping desa tidak hanya berfungsi sebagai pelaksana teknis kebijakan, tetapi sebagai agen perubahan sosial di tingkat akar rumput. Di Bondowoso, pendamping desa berperan penting dalam menjembatani kebijakan nasional dengan realitas desa yang beragam, mulai dari desa pegunungan, desa pertanian, hingga desa dengan keterbatasan akses pasar. Pendamping desa menjadi pengawal akuntabilitas sekaligus fasilitator partisipasi warga agar pembangunan desa tidak elitis dan tidak tercerabut dari kebutuhan riil masyarakat.

Penyesuaian kebijakan pengurangan pagu Dana Desa untuk KDMP pada tahun anggaran 2026 perlu dilihat secara kritis namun objektif. Kebijakan ini mencerminkan perubahan orientasi pembangunan desa dari pendekatan konsumtif menuju pendekatan produktif. Pemerintah mendorong desa untuk tidak hanya menghabiskan anggaran, tetapi mengelolanya sebagai modal ekonomi. Namun, kebijakan ini juga mengandung risiko apabila tidak dibarengi pendampingan yang kuat. Tanpa kapasitas kelembagaan dan SDM yang memadai, desa justru dapat kehilangan momentum pembangunan.

Program KDMP membawa semangat ekonomi baru di desa. Di Bondowoso, peluang KDMP sangat relevan dengan karakter wilayah yang kaya sumber daya pertanian, kopi, dan peternakan rakyat. KDMP mendorong desa untuk membangun usaha kolektif, memperkuat BUMDes, serta mengintegrasikan produksi lokal ke dalam rantai nilai yang lebih luas. Ini adalah lompatan paradigma: desa tidak lagi hanya menjadi produsen bahan mentah, tetapi aktor ekonomi yang memiliki posisi tawar.

Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Asta Cita ke-6 “membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemertaan ekonomi, dan pemberantasa kemiskinan” dimana dari misi tersebut pemerintah menekankan pembangunan ekonomi yang merata dan berkeadilan menemukan relevansinya di desa. Pendamping desa menjadi ujung tombak realisasi agenda ini. Di lapangan, pendamping desa berperan mengawal perencanaan ekonomi desa agar tidak sekadar formalitas, memastikan program pemberdayaan benar-benar menyentuh kelompok rentan, serta mendorong kolaborasi antara desa, pasar, dan pemerintah daerah.

Menyongsong Hari Desa Nasional 2026, refleksi ini menegaskan bahwa masa depan Indonesia sangat ditentukan oleh arah pembangunan desa hari ini. Desa yang kuat bukan hanya desa yang mampu membangun jalan dan gedung, tetapi desa yang mampu membangun manusia, ekonomi, dan solidaritas sosialnya. Di sinilah pendamping desa diuji bukan hanya sebagai pelaksana kebijakan, tetapi sebagai penjaga arah dan nurani pembangunan desa.

Hari Desa Nasional seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat keberpihakan kepada desa, bukan sekadar seremoni tahunan. Dari Bondowoso, refleksi ini mengingatkan bahwa membangun Indonesia dari desa bukan slogan, melainkan kerja panjang yang membutuhkan keberanian berpikir, konsistensi kebijakan, dan pendampingan yang berintegritas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *