Tanjung Kamal, Kolom Cipta Desa — Pemerintah Desa Tanjung Kamal menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan yang mengedepankan prinsip transparansi itu berlangsung di Aula Kantor Desa Tanjung Kamal pada Selasa malam (21/04/2026).
Musdes tersebut dihadiri sejumlah pemangku kepentingan dari tingkat kecamatan hingga desa. Hadir di antaranya Camat Mangaran Titik Suwarnih, Danramil, Kepala Desa Tanjung Kamal Drs. Moch. Ashar, Ketua dan anggota BPD, perwakilan TPP Kecamatan Mangaran Fathor Rahman dan Hari Zakariya, serta unsur masyarakat seperti ketua RT se-wilayah desa, kader desa, dan pengurus PKK.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tanjung Kamal Drs. Moch. Ashar menegaskan bahwa Musdes ini merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah desa kepada masyarakat atas penggunaan dana desa selama tahun 2025. Ia juga menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah desa telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten.
“Kami telah melaksanakan audit oleh Inspektorat Kabupaten sebelumnya. Musdes ini adalah wujud nyata transparansi kami kepada masyarakat. Kami juga sangat mengharapkan arahan dari Pemerintah Kecamatan agar tata kelola Desa Tanjung Kamal semakin baik di masa depan,” ujar Moch. Ashar.
Sementara itu, Camat Mangaran Titik Suwarnih memberikan apresiasi terhadap penyelenggaraan musyawarah tersebut sekaligus menyampaikan catatan evaluatif. Ia menyoroti pelaksanaan Musdes yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini, namun mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam penyampaian laporan.
“Secara administrasi Desa Tanjung Kamal sudah sangat baik dan patut diapresiasi. Namun dari sisi waktu, Musdes ini terhitung terlambat karena idealnya batas akhir pertanggungjawaban adalah bulan Maret,” tegasnya.
Senada dengan itu, Pendamping Desa Hari Zakariya menyampaikan bahwa musyawarah pertanggungjawaban tersebut memang dilaksanakan melewati batas waktu yang ideal. Ia menegaskan bahwa laporan kepala desa terdiri atas LPPD, LKPPD, dan IPPD.
“Meskipun terlambat, ini lebih baik daripada tidak dilaksanakan,” ujarnya di hadapan forum Musdes.
Di kesempatan yang sama, PLD Fathor Rahman memaparkan aspek legalitas yang menjadi dasar penyusunan laporan desa. Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah desa wajib menyusun tiga dokumen utama, yakni LPPD, LKPPD, dan IPPD.
Dalam Permendagri Nomor 46 Tahun 2016, lanjutnya, laporan kepala desa terdiri dari LPPD, LKPPD, dan IPPD sebagai bentuk transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.
“LPPD disampaikan kepala desa kepada bupati melalui camat, LKPPD disampaikan kepada BPD, sedangkan IPPD disampaikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah seperti yang dilaksanakan malam ini,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Desa Tanjung Kamal melalui Kaur Perencanaan Arik Yudha P memaparkan realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 secara rinci di hadapan forum musyawarah. Ia menyampaikan bahwa pendapatan desa tahun 2025 sebesar Rp2.353.073.440,12, belanja desa sebesar Rp2.277.414.685,03, serta SILPA tahun 2024 sebesar Rp69.913.930,90.
Selain itu, ia juga menjelaskan penyertaan modal untuk BUMDes pada tahun 2025. Dari seluruh perhitungan tersebut, SILPA tahun 2025 tercatat sebesar Rp50.572.685,99.
Musdes ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Desa Tanjung Kamal untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.











