50 KPM ditetapkan menerima BLT Desa Tanjung Kamal Tahun 2025

Redaksi
50 KPM ditetapkan menerima BLT Desa Tanjung Kamal Tahun 2025
Secara simbolis penyerahan berita acara oleh ketua BPD Tanjung Kamal kepada Kepala Desa yang juga disaksikan oleh Kasi Kesra Kecamatan, Babinsa,dan TPP Wilayah Kecamatan Mangaran

Tanjung Kamal, Situbondo – Hari Selasa malam (17/12/2024) pukul 19.00 WIB, Balai Desa Tanjung Kamal menjadi saksi berlangsungnya Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda penetapan data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa untuk tahun anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh dan perangkat desa, termasuk Ketua BPD Tanjung Kamal, Lilik Malika, yang memimpin rapat, Kepala Desa Drs. Moch. Ashar, Kasi Kesra Kecamatan Mangaran, Babinsa, dan Tim Pendamping Profesional (TPP) wilayah Kecamatan Mangaran, serta seluruh Ketua RT di Desa Tanjung Kamal.

Kepala Desa Tanjung Kamal, Drs. Moch. Ashar, dalam sambutannya, menekankan beberapa poin penting. Ia menyampaikan bahwa direncanakan jumlah KPM BLT Desa untuk tahun 2025 sebanyak 50 penerima. Musdes ini merupakan tindak lanjut dari proses pendataan sebelumnya yang memerlukan verifikasi dan validasi data sebelum menetapkan penerima bantuan. Drs. Ashar juga mengingatkan pentingnya evaluasi terhadap KPM BLT Desa tahun 2024, dengan mempertimbangkan perubahan status sosial serta pindah domisili penerima. “Musdes ini merupakan verifikasi dan validasi calon penerima BLT Desa, untuk itu tolong dicermati dan di sesuaikan dengan kondisi riil di bawah,” jelas H. Maulana sapaan akrab kades tersebut.

Kasi Kesra Kecamatan Mangaran, Ilfi Silfiyah, memberikan sambutan yang menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam musyawarah ini. Ia menekankan bahwa Musdes merupakan langkah penting untuk mempersiapkan penyaluran BLT Desa sepanjang tahun 2025, agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Penyaluran BLT harus diprioritaskan kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkanyang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Salah satunya adalah penyandang disabilitas, mereka perlu menjadi perhatian kita bersama termasuk pada calon KPM BLT Desa ini,” papar ilfi.

Selain itu, PD Kecamatan Mangaran, Bulqini Fajri, menekankan tujuan Musdes adalah untuk memverifikasi dan memvalidasi penerima KPM BLT Desa tahun 2025. Berdasarkan UU Nomor 62 Tahun 2024, penyaluran BLT Desa maksimal 15% dari total pagu Dana Desa yang diterima. Kriteria penerima meliputi kelompok desil 1 dan desil 4 pada data Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). “Jika data tersebut sudah terpenuhi atau tidak ada, indikator lainnya seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan kepala keluarga miskin, serta warga dengan penyakit kronis juga menjadi prioritas penerima BLT Desa,” jelas Bluqini.

Setelah melalui diskusi dan evaluasi yang konstruktif, forum berhasil menyepakati beberapa hal penting. Jumlah KPM BLT Desa untuk tahun 2025 ditetapkan sebanyak 50 KPM, yang tersebar di 10 dusun di wilayah Desa Tanjung Kamal. Berita acara musyawarah ditandatangani oleh Ketua BPD, Kepala Desa, dan perwakilan peserta Musdes sebagai bentuk kesepakatan bersama.

Musdes Penetapan Data KPM BLT Desa Tahun Anggaran 2025 berjalan lancar dan sukses, menghasilkan keputusan yang tepat serta sesuai dengan aturan yang berlaku. Hasil musyawarah ini diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Desa Tanjung Kamal di tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *