Banyuputih, Situbondo – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Situbondo bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait seperti Dinas Kesehatan, DP3AP2KB, DPMD, serta pendamping desa, melakukan penilaian kinerja terhadap Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kecamatan Banyuputih pada Selasa siang (04/07/2023).
Camat Banyuputih, Akhmad Subaidi, S.Sos., dalam sambutannya menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya komprehensif di desa-desa dalam wilayahnya untuk menurunkan angka stunting. “Saat penyusunan APB Desa tahun lalu, pihak kecamatan dan TPPS Banyuputih telah melakukan intervensi agar desa-desa menganggarkan program dan kegiatan penurunan stunting,” jelasnya.
Subaidi menambahkan bahwa pihaknya bersama jajaran telah melakukan berbagai upaya intensif untuk mencegah dan mempercepat penurunan stunting melalui program-program desa. “Di desa, pelaporan KPM dan pelaksanaan kegiatan Rembuk Desa Stunting (RDS) menjadi sumber masukan dalam rembuk stunting di desa. Outputnya adalah prioritas kegiatan desa di tahun berikutnya,” ungkapnya.
“Kami sudah membina dan mengarahkan TPPS di desa dalam strategi dan upaya penanganan serta percepatan penurunan stunting, khususnya di wilayah Kecamatan Banyuputih,” tambahnya dalam acara seremoni penilaian tersebut.
Senada dengan Camat, Rosi Andita Rahmadewi, ketua tim penilai TPPS Situbondo, menyatakan bahwa tujuan dari penilaian kinerja TPPS kecamatan dan desa adalah untuk mengevaluasi kinerja dalam menurunkan stunting di berbagai wilayah di Kabupaten Situbondo. “Kami hadir di sini untuk menilai kinerja stunting sekaligus memberikan pembinaan dan arahan kepada TPPS mengenai strategi dan upaya lintas sektor agar lebih terarah dalam menangani stunting di wilayah kecamatan dan desa,” jelasnya.
Edy Agus Priyadi, S.E., salah satu tim penilai kinerja TPPS Kabupaten Situbondo, menyampaikan harapannya agar angka stunting di “Kota Santri” semakin menurun dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, khususnya pemerintah desa. “Pemerintah desa dapat menganggarkan kegiatan penanganan stunting sesuai kewenangannya, seperti yang diatur dalam Peraturan Bupati Situbondo Nomor 46 Tahun 2022,” ungkap Edy.
Lebih lanjut, Edy meminta pemerintah desa untuk lebih serius dalam melaksanakan kegiatan penurunan stunting. “Dana Desa sudah dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan penurunan stunting. Tidak hanya sekadar menganggarkan, tetapi juga perlu keseriusan dalam pelaksanaan anggarannya. Misalnya, Kader Pembangunan Manusia (KPM) yang merupakan perpanjangan tangan Kementerian Desa harus lebih aktif,” tutup Edy.