Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa: Camat Mangaran Dukung Program Bergizi Gratis

Camat Mangaran Menekankan Pentingnya Kerja Sama dalam Menyukseskan Program Kesehatan Masyarakat

Redaksi
Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Desa: Camat Mangaran Dukung Program Bergizi Gratis
Camat Mangaran saat memberikan sambutan pada acara fasilitasi dan verifikasi pengelolaan keuangan desa di wilayah Kecamatan Mangaran

Mangaran, Situbondo – Pemerintah Kecamatan Mangaran menggelar acara fasilitasi dan verifikasi pengelolaan keuangan desa pada hari ini (11/12/2024). Acara ini dihadiri oleh Camat Mangaran, Abdul Kadir SH, Sekretaris Camat, Kasi Pemerintahan, serta utusan dari desa-desa se-wilayah Kecamatan Mangaran yang terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan operator Siskeudes. Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan keuangan desa dan memastikan bahwa semua desa berkomitmen untuk mendukung program-program nasional yang dirancang untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Camat Mangaran, Abdul Kadir, dalam sambutannya yang penuh semangat, menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa dalam mengelola keuangan. Ia menyatakan bahwa keberhasilan program-program desa sangat tergantung pada keterlibatan aktif semua pihak dalam setiap proses pengelolaan. Dalam hal ini, Camat mengajak seluruh kepala desa untuk meningkatkan komunikasi dan koordinasi dengan semua pihak terkait.

Salah satu poin utama yang ditekankan oleh Camat adalah dukungan terhadap program nasional, khususnya program penyediaan makanan bergizi gratis. Camat mengungkapkan bahwa program ini akan disinkronkan dengan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di masing-masing desa. Ia juga mendorong setiap desa untuk segera membentuk BUM Desa sebagai langkah kontribusi dalam pelaksanaan program tersebut serta untuk meningkatkan perekonomian desa. “Program makanan bergizi gratis yang menjadi fokus pemerintah harus mendapat dukungan dari pemerintah desa, terutama melalui BUM Desa. Paling tidak, ada penyertaan modal yang diberikan desa kepada BUM Desa agar dapat terlibat dalam pengadaan barang/jasa pada program ini,” ungkap Kadir.

Selain itu, Camat menekankan bahwa setiap desa diwajibkan untuk menyelesaikan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) untuk Tahun Anggaran 2025 paling lambat pada tanggal 30 Desember 2024. Ia menegaskan bahwa dalam waktu dekat, tim dari kecamatan akan melakukan monitoring progres penyusunan APB Desa untuk memastikan bahwa semua desa dapat memenuhi target yang telah ditentukan. Monitoring ini diharapkan dapat membantu desa dalam menyusun anggaran yang lebih efektif dan efisien ke depannya.

Dalam bagian lain dari sambutannya, Camat Mangaran juga mengingatkan para kepala desa untuk mendukung penyelenggaraan Posyandu ILP. Meskipun tidak semua posyandu di desa menerapkan sistem ini, dukungan dalam bentuk operasional dan administrasi sangat diperlukan. Dinilai penting, program ini diharapkan dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat desa yang menjadi fokus utama dalam pengembangan kesehatan di desa.

Dalam konteks kesehatan, Camat menyampaikan pentingnya kolaborasi antar pihak terkait. Ia menjelaskan bahwa program dukungan kesehatan, seperti Tribina yang mencakup Bina Keluarga Balita (BKB), Bina Keluarga Remaja (BKR), dan Bina Keluarga Lansia (BKL), akan tetap dilaksanakan. Program-program ini diharapkan dapat berkolaborasi dengan Posyandu ILP, sehingga semua kegiatan dukungan kesehatan dapat disinergikan dalam satu program yang lebih holistik dan terfokus. “Pelaksanaan posyandu ILP juga harus mengakomodasi kepentingan program Tribina yang merupakan kewajiban setiap desa,” harap Kadir.

Camat juga menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap tahap pengelolaan anggaran. Ia mengharapkan adanya komitmen dari setiap desa untuk menyusun APB lebih awal dibandingkan tahun sebelumnya, agar proses pengelolaan keuangan dapat lebih baik dan terencana. Evaluasi yang berkala ini diharapkan mampu mengidentifikasi potensi masalah dan memberikan solusi sebelum masalah tersebut berdampak pada pengelolaan dana desa.

Dalam kesimpulannya, Camat menggarisbawahi bahwa seluruh peserta pertemuan sepakat untuk menyelesaikan APB Desa Tahun Anggaran 2025 sebelum tanggal 30 Desember 2024. Selain itu, semua kegiatan penyelenggaraan posyandu diharapkan dapat terintegrasi dalam satu kesatuan yaitu Posyandu ILP, yang bertujuan untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan anggaran dan meningkatkan hasil dari setiap program yang dilaksanakan di desa.

Acara ini kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan bagi para kepala desa untuk mengajukan berbagai pertanyaan mengenai pelaksanaan program dan pengelolaan keuangan. Camat menjawab dengan tegas dan memberikan penjelasan yang mendetail, menunjukkan antusiasme dan partisipasi aktif dari seluruh kepala desa dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan desa.

Diharapkan melalui acara ini, masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Mangaran dapat merasakan manfaat dari program-program yang telah direncanakan. Ke depan, pengelolaan keuangan desa yang lebih transparan dan akuntabel akan menjadi fondasi bagi pembangunan desa yang berkelanjutan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Semoga kerjasama ini dapat terus terjalin demi kemajuan bersama dalam membangun desa yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *