Hujan Tak Surutkan Semangat: Musdes Penetapan APB Desa 2025 Tetap Disahkan

Partisipasi Masyarakat yang Tinggi Menjadi Kunci Sukses dalam Merencanakan Pembangunan Desa di Tengah Cuaca Buruk.

Redaksi
Hujan Tak Surutkan Semangat: Musdes Penetapan APB Desa 2025 Tetap Disahkan
Suasana Musdes di Desa Trebungan, di mana meski hujan deras, peserta tetap antusias membahas penetapan APB Desa Tahun 2025

Trebungan, Situbondo – Meskipun cuaca hujan deras menyelimuti kawasan Desa Trebungan, Sabtu siang (28/12/2024) ini, Musyawarah Desa (Musdes) tetap terlaksana dengan lancar. Acara yang digelar untuk membahas dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2025 dimulai pukul 13.00 WIB di Pendopo Kantor Desa Trebungan. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan tokoh masyarakat, termasuk Camat Mangaran, Sekretaris Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa Pelda Sukoco, Bhabinkamtibmas Briptu Hasan, Ketua PKK, Bidan Desa, dan Tim Pendamping Profesional (TPP) Mangaran.

Sekretaris Desa Trebungan, Ahmadi, mengawali sambutannya dengan menjelaskan bahwa Musdes ini merupakan langkah penting dalam proses penganggaran untuk tahun 2025. Ia mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat untuk mengetahui rencana pembangunan desa yang akan dilaksanakan di masa depan.

“Musdes hari ini diselenggarakan untuk membahas anggaran tahun 2025. Partisipasi semua peserta sangat diharapkan agar warga desa mendapatkan informasi yang jelas mengenai rencana kegiatan Pemerintah Desa Trebungan tahun depan,” ungkap Ahmadi.

Camat Mangaran, Abdul Kadir, juga memberikan sambutan di tengah cuaca yang kurang bersahabat tersebut. Ia mengapresiasi semangat masyarakat yang hadir meskipun hujan mengguyur. Kadir mencatat bahwa Desa Trebungan adalah desa ketiga di Kecamatan Mangaran yang menggelar Musdes penetapan APB Desa 2025. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah desa dan BPD dalam menyusun anggaran, serta mengajak masyarakat yang hadir untuk mengawasi pelaksanaan pembangunan di tahun yang akan datang. “Output dari Musdes ini adalah Peraturan Desa (Perdes) yang akan menjadi acuan bagi pemerintah desa dalam penganggaran tahun 2025,” tegas Kadir.

Materi tentang penetapan APB Desa disampaikan oleh Fathor Rahman dari Pendamping Lokal Desa (PLD) Mangaran. Ia mengingatkan bahwa penetapan APB Desa harus dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2024, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 tahun 2018 dan Perbup Situbondo Nomor 58 tahun 2018.

“Walaupun aplikasi Siskeudes belum tersedia, Perdes APB Desa 2025 tetap harus ditetapkan sebelum akhir tahun ini,” jelasnya.

Ia juga memaparkan bahwa penyusunan APB Desa harus mempertimbangkan prioritas nasional dan kabupaten, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, pengembangan BUM Desa, program desa wisata, dan penanggulangan bencana.

“Untuk BLT Desa, porsi anggarannya maksimal 15%, dan ketahanan pangan minimal 20% dari pagu Dana Desa yang diterima desa,” rinci Kang Onk sapaan akrab founder Cipta Desa ini.

Acara Musdes ini ditutup dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa Trebungan, BPD, dan perwakilan masyarakat, sebagai simbol kesepakatan dan komitmen untuk mewujudkan pembangunan yang lebih baik di Desa Trebungan pada tahun 2025.

Meskipun hujan deras mengguyur wilayah tersebut, Musdes ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada masyarakat mengenai rencana dan prioritas program pembangunan yang akan dilaksanakan, sehingga semua elemen dapat berkontribusi dalam pelaksanaannya demi kemajuan desa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *