Musrenbang Desa Tokelan: Penyusunan RKP Desa Tahun 2026 sebagai Langkah Menuju Pembangunan Desa yang Berkelanjutan

Membahas Prioritas Pembangunan dan Keterlibatan Masyarakat dalam Rencana Pembangunan Desa yang Terarah dan Berkelanjutan

Redaksi
musrenbang desa tokelan
Camat Panji, Andi Jaka Setiyawan saat memberikan sambutan pada pelaksanaan Musrenbang Desa Tokelan

Kolom Cipta Desa, Situbondo – Pemerintah Desa Tokelan Kecamatan Panji menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) tahun 2026 pada Selasa malam (7/10/2025). Acara ini dimulai pukul 19.00 WIB dan dihadiri oleh berbagai elemen penting, antara lain Camat Panji, Sekretaris Desa dan perangkat desa, Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tim Pendamping Profesional (TPP) Wilayah Panji, serta beberapa undangan lainnya.

Acara dimulai dengan sambutan dari Sekretaris Desa Tokelan, Sahrawi Musa, yang mewakili Kepala Desa Tokelan. Dalam sambutannya, Sahrawi mengungkapkan bahwa pelaksanaan Musrenbang ini merupakan kelanjutan dari serangkaian tahapan dalam penyusunan RKP Desa. Ia menjelaskan bahwa tahapan pembangunan desa, sesuai dengan Pasal 14 Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020, mencakup empat aspek utama: Pendataan Desa, Perencanaan Pembangunan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, dan Pertanggungjawaban Pembangunan Desa. Semua tahapan tersebut, lanjut Sahrawi, harus berbasis pada SDGs Desa agar perencanaan pembangunan di desa dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berkelanjutan.

Lebih lanjut, Sahrawi menekankan bahwa dengan menggunakan pendekatan berbasis SDGs Desa, arah pembangunan akan lebih terarah dan terukur. Ia juga menambahkan bahwa dengan keterlibatan seluruh elemen masyarakat dalam proses perencanaan, pembangunan di Desa Tokelan dapat mencapai tujuan yang lebih mandiri dan makmur.

“Artinya, penyusunan RKP Desa harus berbasis pada data SDGs Desa yang diperoleh dari pendataan sebelumnya, sehingga perencanaan pembangunan di desa dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berkelanjutan,” ungkapnya.

Selain itu, Camat Panji, Andi Jaka Setiyawan, dalam sambutannya mengingatkan bahwa penyusunan RKP Desa harus sesuai dengan ketentuan dalam Permendesa PDTT Nomor 21 Tahun 2020. Ia menegaskan bahwa proses ini tidak hanya melibatkan penyusunan dokumen, tetapi juga pembentukan tim penyusun yang bertugas untuk mencermati dan menyelaraskan kebijakan pembangunan desa. Selain itu, pencermatan ulang terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) juga merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa arah kebijakan pembangunan tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Camat juga menyampaikan pentingnya pelaksanaan Musrenbang sebagai salah satu bagian dari proses panjang perencanaan yang harus diakhiri dengan Musdes Pengesahan RKP Desa.

“Penyusunan RKP Desa tidak hanya mencakup kewenangan desa, tetapi juga pembangunan supra desa yang tertuang dalam DU-RKP Desa Tahun 2027. Usulan kegiatan dalam DU-RKP Desa nantinya akan diajukan melalui Musrenbang tingkat kecamatan, yang biasanya digelar pada Februari tahun 2027 mendatang,” jelas Jaka, sapaan akrab Camat Panji itu.

Jaka juga berharap melalui Musrenbang ini, rencana pembangunan desa akan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Semua pihak yang terlibat, mulai dari pemerintah desa hingga masyarakat, diharapkan dapat berkolaborasi dalam menciptakan desa yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga memiliki kualitas hidup yang lebih baik bagi warganya.

“Untuk itu, cermati kegiatan-kegiatan yang tertuang dalam rancangan RKP Desa ini untuk didiskusikan sesuai dengan kriteria dan indikator yang sudah ada untuk menentukan prioritas kegiatan tahun 2026 mendatang,” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, Musrenbang Desa Tokelan juga memuat pembahasan prioritas pembangunan yang akan menjadi fokus pada tahun 2026. Pembahasan ini dibagi menjadi 4 kelompok diskusi di bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Musrenbang ini bertujuan untuk menetapkan prioritas program dan kegiatan yang akan dibiayai oleh APB Desa, swadaya masyarakat, serta anggaran daerah kabupaten/kota.

Dengan adanya penyusunan RKP Desa yang berbasis pada data dan kebutuhan nyata dari masyarakat, diharapkan Desa Tokelan dapat mencapai pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan, selaras dengan tujuan nasional untuk mewujudkan desa yang makmur dan mandiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *