Mangaran, SItubondo – Musyawarah Desa (Musdes) untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2025 telah digelar pada Selasan siang (31/12/2024). Acara ini berlangsung di pendopo Kantor Desa Mangaran, yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat dan perangkat desa. Dan dihadiri oleh Kasi Pemerintahan kecamatan mangaran, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa, kelembagaan BPD, tokoh masyarakat, babinsa, bhabinkamtibmas, serta TPP Wilayah kecamatan Mangaran.
Dalam sambutannya, Sekretaris Desa (Sekdes) Nahwari menekankan pentingnya penetapan APB Desa tepat waktu. Menurutnya, meskipun dilaksanakan di akhir tahun, diharapkan kedepannya penetapan APB Desa bisa dilakukan lebih awal, bahkan pada awal bulan Desember. “Musdes ini adalah tahapan akhir dalam penyusunan APB Desa, dimulai dari Musdes Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa hingga musyawarah dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD),” ujarnya.
Selain itu, Kasi Pemerintahan Hasan Basri, juga memberikan penjelasan mengenai rencana APB Desa yang mencakup empat bidang kegiatan. Ia menyatakan bahwa penyusunan APB Desa merupakan tindak lanjut dari Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Desa dan Musdes RKP Desa. Hasan menambahkan bahwa RKP Desa menjadi acuan dalam penyusunan APB Desa dan output dari musdes ini adalah wujud transparansi kepada masyarakat desa. “Kami berharap penyusunan APB Desa ini mengacu pada prioritas yang diatur dalam peraturan menteri desa dan peraturan bupati Situbondo,” ungkapnya.
Setelah acara sambutan selesai, musdes penetapan APB Desa ini dipimpin oleh Ketua BPD, Zarnoji. Ia menyoroti bahwa Musdes ini adalah rangkaian tahapan yang dimulai dari usulan hingga musdes hari ini. Ia mengajak semua peserta untuk bersama-sama melakukan koreksi terhadap materi yang telah dibagikan untuk memastikan kesesuaian dengan dokumen RKP Desa.
“Untuk itu, peserta silahkan liat materi yang dibagikan untuk ditinjau secara seksama apakah sesuai dengan hasil musrenbang Desa dan musdes penetapan RKP Desa yang dilaksanakan kemaren,” pinta Ojie, sapaan akrab ketua BPD mangaran ini.
Disisi lain, sesi tanya jawab, Bulqini Fajri selaku pendamping desa (PD) Mangaran menekankan kewajiban desa untuk menganggarkan berbagai kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendesa PDT Nomor 2/2024. Dia mengusulkan perlunya penganggaran untuk kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD), program informasi publik melalui Program Desa Cerdas, serta bidang penanggulangan bencana dan kebutuhan mendesak lainnya sebagai dana cadangan untuk situasi darurat di wilayah desa. “Ini kewajiban dalam Permendes Nomor 2 Tahun 2024,” jelasnya.
Selain Bulqini, Hasi Zakariya rekan PD Mangaran juga menambahkan bahwa dalam penganggaran APB Desa, prioritas harus diberikan pada penggunaan dana desa untuk fokus penggunaan dana desa yang diamanatkan dalam Permendesa PDT Nomor 2 tahun 2024. “Seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), ketahanan pangan, dan pencegahan stunting di desa, dalin lainnya yang diatur dalam prioritas dana Desa tahun 2025,” sambung Hari.
Musdes ini diharapkan dapat menghasilkan APB Desa yang transparan dan akuntabel, serta menjawab kebutuhan masyarakat Desa Mangaran untuk tahun yang akan datang. Dengan sejumlah masukan dan diskusi yang berlangsung, diharapkan proses perencanaan dan pelaksanaan program desa akan berjalan lebih baik demi kesejahteraan masyarakat.