Perdes Disabilitas Disahkan, BPD dan Pemdes Curah Jeru Tandatangani Peraturan Desa Inklusi

Komitmen Bersama Wujudkan Desa Inklusi: Penandatanganan Perdes Disabilitas oleh BPD dan Pemdes Curah Jeru

Redaksi
Pendandatanganan berita acara kesepakatan perdes pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas Desa Curah Jeru oleh Ketua BPD, Suryadi yang disaksikan oleh Sekdis PMD Situbondo, Ahriyat Syahada Alampemdes, pemdes dan Tim Perdes Cipta Desa.
Pendandatanganan berita acara kesepakatan perdes pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas Desa Curah Jeru oleh Ketua BPD, Suryadi yang disaksikan oleh Sekdis PMD Situbondo, Ahriyat Syahada Alampemdes, pemdes dan Tim Perdes Cipta Desa.

Curah Jeru, Situbondo – Berbeda dari proses penetapan perdes di Desa Kapongan, penetapan dan sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Desa Curah Jeru pada Selasa siang (11/07/2023) sempat menghadapi pembahasan ulang pada BAB VI Pasal 51. Sekretaris Desa Curah Jeru, Rahman Andi Aziz, mengajukan usulan perubahan pada rancangan perdes tersebut.

Andi, sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa Pasal 51 masih memerlukan kajian dan kesepakatan bersama. “Secara keseluruhan, perdes ini sudah sesuai dengan kondisi desa, tetapi pada anggaran tahunan, kami mengusulkan revisi untuk mengurangi alokasi dari APB Desa menjadi di bawah 3%. Kami tetap berkomitmen mendukung perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas,” jelas Andi.

Namun, forum yang dihadiri oleh BPD dan unsur masyarakat, termasuk Sekretaris BPD, tidak menyetujui usulan perubahan tersebut.

“Jika ini sudah menjadi kesepakatan, kami sebagai pemdes akan menjalankan amanat perdes dengan alokasi 3% dari APB Desa untuk pemenuhan hak-hak disabilitas. Terima kasih kepada PPDiS dan Tim Perdes Cipta Desa atas bantuan penyusunan perdes ini dari awal hingga penetapan,” ungkapnya.

Bella Dwi Indah Sari, Program Officer PPDiS, menegaskan pentingnya kesepakatan antara BPD dan pemdes untuk mewujudkan perdes inklusi. “Perdes ini sah dan dapat diundangkan setelah disepakati antara kepala desa dan BPD,” jelas Bella.

Bella juga menekankan bahwa regulasi ini penting sebagai landasan bagi program pemenuhan hak-hak disabilitas di desa. “Proses penyusunan perdes ini telah melalui tahapan panjang sejak Februari hingga Juli 2023, melibatkan berbagai stakeholder di desa, dan sudah layak menjadi landasan hukum di Desa Curah Jeru,” tambah Bella, yang juga mantan Ketua KOPRI PMII Situbondo.

Ia turut mengapresiasi Kelompok Disabilitas Desa (KDD) Curah Jeru yang memiliki usaha bersama dalam pembuatan rengginang. “KDD Curah Jeru telah berupaya dan perlu didukung, salah satunya dengan regulasi seperti perdes ini,” lanjut Bella.

Sementara itu, Sekretaris Dinas PMD Situbondo, Ahriyat Syahada Alam, menekankan pentingnya database khusus penyandang disabilitas di desa. “Data yang terperinci akan membantu desa merancang program dan kegiatan yang sesuai kebutuhan. Database ini penting untuk memastikan perdes berjalan efektif,” tegasnya.

Acara tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh BPD dan Kepala Desa sebagai tanda disahkannya Perdes Disabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *