Sah!! Perubahan RPJM Desa Tanjung Kamal Ditetapkan untuk 2 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa

Perubahan RPJM Desa Tanjung Kamal resmi ditetapkan, fokus pada tahun 2026-2027 seiring dengan tambahan dua tahun masa jabatan Kepala Desa.

Redaksi
Sah!! Perubahan RPJM Desa Tanjung Kamal Ditetapkan untuk 2 Tahun Masa Jabatan Kepala Desa
Suasana musdes pembahasan, penyepakatan, penetapan, dan pengesahan perubahan RPJM Desa tahun 2020-2027 di Desa Tanjung Kamal Kecamatan Mangaran

Tanjung Kamal, Situbondo – Pagi ini (24/12/2024), Aula Kantor Desa Tanjung Kamal menjadi saksi berlangsungnya Musyawarah Desa (Musdes) untuk pengesahan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa seiring dengan ditetapkannya revisi Undang-Undang Desa. Acara ini merupakan bagian dari kegiatan penyusunan perubahan RPJM Desa untuk periode 2020-2027.

Sebagaimana diketahui, revisi kedua Undang-Undang Desa mengamanatkan adanya tambahan masa jabatan bagi Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 2 tahun. Oleh karena itu, penyesuaian perlu dilakukan pada dokumen perencanaan desa, khususnya RPJM Desa yang sebelumnya disusun untuk jangka 6 tahun. Perubahan ini berfokus pada penyesuaian masa jabatan Kepala Desa pada tahun ke-7 dan ke-8.

Acara yang dipandu langsung oleh Qudsiyatul Hidayah dimulai pukul 08.00 WIB, dihadiri oleh beragam stakeholder desa, termasuk Kepala Desa dan perangkat desa, anggota BPD, Kasi Pemerintahan dan Kasi Ekonomi Pembangunan Kecamatan Mangaran, Bati Tuud Koramil 0823 – 04/Mangaran Pelda Sukardi, Ketua PKK, serta perwakilan dari RT/RW, kader kesehatan, tokoh masyarakat (tomas), dan TPP Kecamatan Mangaran.

Kepala Desa Tanjung Kamal, Drs. Moch. Ashar, dalam sambutannya menjelaskan bahwa Musdes ini merupakan hasil dari musyawarah yang dilakukan beberapa hari sebelumnya terkait perubahan RPJM Desa. Ia menegaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari Musrenbang Desa yang telah digelar untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan desa selama periode 2020-2027.

“Pada perubahan RPJM Desa ini fokus pada tahun 2026 dan tahun 2027 pada masa tambahan jabatan saya selaku kepala desa. Ini manat UU Desa terbaru,” ungkap H Maulana sapaan akrab kades 3 periode ini.

Selanjutnya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Mangaran, Hasan Basri, menegaskan pentingnya perubahan dokumen RPJM Desa. Ia menyampaikan bahwa proses ini adalah tahap akhir yang telah dilalui oleh tim penyusun, setelah serangkaian musyawarah termasuk musdes, musyawarah dusun, dan musrenbang desa. Hasan berharap partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa terus meningkat untuk mencapai hasil yang berkelanjutan. Ia juga menekankan bahwa dokumen yang dihasilkan akan menjadi acuan pelaksanaan pembangunan tahun 2026-2027 dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.

“Rancangan perubahan RPJM Desa ini nantinya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa. Dan yang lebih penting lagi, adanya sinergitas yang baik antara pemerintah desa dan kelembagaan BPD sebagai mitra pemerintahan untuk mengawal desa menjadi maju dan berkembang,” paparnya.

Musdes pengesahan perubahan RPJM Desa yang dipimpin oleh Wakil Ketua BPD, Zainuddin, meminta pemerintah desa untuk menyampaikan materi rancangan perubahan RPJM Desa per bidang kegiatan agar memastikan prioritas yang sudah dilakukan pada musrenbang desa tidak berubah kembali. Dan pimpinan forum meminta kepada pendamping desa untuk memberikan materi sebelum acara diskusi forum dimulai.

“Musdes ini merupakan tindak lanjut dari Musrenbang Desa sebelumnya, dan dokumen ini akan menjadi dasar pelaksanaan pembangunan untuk tahun 2026-2027. Untuk itu, kami selaku pimpinan BPD meminta partisipasi masyarakat yang hadir agar turut memantau perkembangan pembangunan desa untuk lebih baik dan berkelanjutan.

Acara berlanjut dengan pembahasan, penyepakatan, dan pengesahan rancangan Perubahan RPJM Desa menjadi dokumen perencanaan untuk tahun 2026-2027. Di akhir acara, diadakan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, anggota BPD, dan perwakilan masyarakat yang hadir, sebagai bentuk kesepakatan bersama untuk melaksanakan rencana pembangunan desa yang telah ditetapkan.

Dengan terlaksananya Musdes ini, diharapkan pembangunan Desa Tanjung Kamal dapat berjalan lebih baik dan sejalan dengan kebutuhan masyarakat, menjadikan desa ini semakin maju dan berdaya saing.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *