Sekdis PMD Situbondo Himbau Anggaran Disabilitas Dimaksimalkan, 70% Untuk Kegiatan Produktif

Redaksi
Sekdis PMD Situbondo Himbau Anggaran Disabilitas Dimaksimalkan, 70% Untuk Kegiatan Produktif
Pengesahan perdes tentang pelindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas desa di Desa Tenggir Kecamatan Panji oleh BPD dan Kepaala Desa yang dihadiri langsung oleh Sekdis PMD Situbondo, PPDiS, dan Tim Perdes Cipta Desa.

Tenggir, Situbondo – Ahriyat Syahada Alam, Sekretaris Dinas PMD Situbondo, memberikan apresiasi kepada Kelompok Disabilitas Desa (KDD) Tenggir, Kecamatan Panji, Situbondo. Pasalnya, dari delapan desa yang memiliki kelompok masyarakat yang berfokus pada penyandang disabilitas, KDD di Desa Tenggir dinilai paling aktif, dengan mengadakan pertemuan rutin setiap bulan.

Menurut Alam, KDD Tenggir layak mendapat apresiasi dari semua pihak, baik pemerintah desa maupun masyarakat desa. “Kami berharap KDD terus berperan aktif dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, serta tercapainya desa inklusif,” kata Alam dalam sambutannya pada acara penetapan dan sosialisasi peraturan desa (Perdes) tentang perlindungan dan pemenuhan hak-hak disabilitas, Rabu pagi (12/11/2023).

Alam juga meminta pemerintah desa untuk terus berupaya meningkatkan anggaran bagi penyandang disabilitas sesuai dengan peraturan desa tentang inklusi disabilitas yang ditetapkan hari ini, karena pendanaan tersebut merupakan kewajiban pemerintah desa dalam APB Desa.

Sekretaris Dinas PMD Situbondo itu juga menghimbau agar anggaran untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dioptimalkan, dengan alokasi minimal 70% dari total anggaran program disabilitas untuk kegiatan produktif.

“Total pendanaan yang dianggarkan untuk pemenuhan hak-hak disabilitas di desa harus minimal 70% untuk kegiatan dan maksimal 30% untuk operasional. Itu harapan kami dari Dinas PMD Situbondo. Diperlukan data yang akurat untuk menentukan prioritas kegiatannya,” ujar Alam.

Di sisi lain, Kepala Desa Tenggir, Sugito, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menjamin hak-hak penyandang disabilitas sesuai dengan amanat peraturan desa yang telah ditetapkan. “Banyak kewajiban yang tertuang dalam peraturan desa tentang inklusi disabilitas. Kami akan selalu memprioritaskan kegiatan disabilitas sesuai dengan kemampuan keuangan desa,” kata Sugito.

Senada dengan itu, Bella Dwi Indah Sari, Project Officer Pelopor Peduli Disabilitas Situbondo (PPDiS), turut mengapresiasi peran KDD Tenggir yang semakin aktif di desa, sehingga diakui oleh pemerintah desa. “Saya sangat terharu dengan kegiatan KDD Tenggir. Mereka mengadakan pelatihan interaksi dengan penyandang disabilitas,” ungkap Bella. Dari kegiatan ini, Bella menyimpulkan bahwa KDD Tenggir sudah menunjukkan inisiatif untuk terus berkembang menuju Desa Inklusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *