Tanjung Kamal: Camat Beri Apresiasi atas Penetapan APB Desa Pertama di Kecamatan Mangaran

Redaksi
Tanjung Kamal: Camat Beri Apresiasi atas Penetapan APB Desa Pertama di Kecamatan Mangaran
Penyerahan secara simbolis berita acara musdes pembahasan dan penetapan APB Desa Tanjung Kamal tahun anggaran 2025 oleh Ketua BPD kepada Kepala Desa yang disaksikan oleh Camat mangaran, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan TPP Wilayah Kecamatan Mangaran.

Tanjung Kamal, Situbondo – Musyawarah Desa (Musdes) untuk penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) tahun anggaran 2025 telah digelar pada Jumat pagi (27/12/2024) dan memberikan makna tersendiri bagi masyarakat desa. Peserta musyawarah menunjukkan antusiasme tinggi dalam membahas anggaran tahun 2025 agar benar-benar sesuai dengan hasil Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa sebelumnya.

Acara tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dan dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Camat Mangaran, Abdul Kadir, Kepala Desa Tanjung Kamal beserta perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan anggota, Ketua PKK, Ketua RT, tokoh masyarakat (Tomas), serta Tim Pendamping Profesional (TPP) Mangaran, Bulqini Fajri dan Fathor Rahman.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Drs. H. Moch. Ashar menekankan pentingnya pelaksanaan musdes ini sebagai langkah strategis dalam merancang anggaran untuk tahun 2025. “Musdes ini dilaksanakan untuk pengaturan anggaran tahun 2025 serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengetahui apa yang direncanakan di tahun mendatang,” ujarnya.

“Ini merupakan tindak lanjut dari Musrenbang desa sebelumnya. Artinya, penganggaran tahun 2025 ini sesuai dengan prioritas yang sudah dibahas,” jelas H. Moch. Ashar, yang akrab dipanggil Kades ini.

Camat Mangaran, Abdul Kadir, juga memberikan semangat dalam sambutannya. Ia menyatakan bahwa Desa Tanjung Kamal adalah desa yang pertama kali mengawali penetapan APB Desa di wilayah Kecamatan Mangaran. “Kita patut memberikan aplaus kepada Desa Tanjung Kamal, karena satu-satunya desa yang sudah menetapkan APB Desa tahun anggaran 2025 di wilayah Kecamatan Mangaran,” ajaknya kepada peserta untuk bertepuk tangan.

Menurut Kadir, musdes ini menunjukkan sinergitas dan kolaborasi antara lembaga desa yang berupaya memajukan desa untuk masa depan yang lebih baik. “Dengan ditetapkannya APB Desa ini menunjukkan hubungan yang harmonis antara pemerintah desa dan BPD, sehingga Desa Tanjung Kamal paling awal menggelar musdes APB Desa 2025,” kata Kadir.

Namun, ia juga menyampaikan bahwa adanya pengurangan Dana Desa (DD) di tahun 2025 akan berdampak pada rencana kegiatan yang sudah disusun, termasuk penundaan rencana pengajian akbar. “Di musim penghujan ini, saya menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan agar tidak terjadi bencana seperti banjir,” imbuhnya.

Materi mengenai penetapan APB Desa disampaikan oleh PLD, Fathor Rahman. Ia menjelaskan bahwa penetapan APB Desa harus dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2024, sesuai dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 dan Perbup Situbondo Nomor 57 Tahun 2018.

Perlu diketahui bahwa dalam pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Situbondo harus menggunakan Server Siskeudes Online dengan Cash Management System (CMS), namun hingga saat ini, aplikasi tersebut masih belum diterima oleh desa. Selain itu, pagu dana Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (PBH) juga belum diterima oleh desa.

Menurut Fathor Rahman, walaupun aplikasi Siskeudes belum diterima oleh desa, pemerintah desa tetap dapat menetapkan APB Desa. “Meskipun ada kendala tersebut, pemerintah desa tetap wajib menetapkan APB Desa sebelum 31 Desember sesuai dengan regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

Dalam peraturan desa (Perdes) APB Desa, lanjutnya, dapat menggunakan lampiran yang sesuai dengan regulasi yang ada. “Lampiran APB Desa bisa menggunakan format manual sesuai Permendagri dan dapat diinput menggunakan Excel,” jelasnya.

Fathor juga menekankan pentingnya mempertimbangkan prioritas nasional dan kabupaten dalam menyusun APB Desa, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, ketahanan pangan, penanganan stunting, pengembangan BUM Desa, dan penanggulangan bencana sesuai kewenangan desa. “Prioritas tersebut dapat merujuk pada Permendes No. 2 Tahun 2024 dan Perbup No. 68 Tahun 2024, yang secara rinci sudah mengatur prioritas Dana Desa tahun 2025,” ungkapnya.

Penetapan APB Desa tahun anggaran 2025 di Desa Tanjung Kamal ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat. Hal ini menjadi simbol kesepakatan dan komitmen bersama untuk mewujudkan anggaran yang akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat Desa Tanjung Kamal di tahun mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *