Verifikasi Calon KPM BLT Desa: Keluarga Difabel Menjadi Prioritas di Desa Trebungan

Langkah Konkret dalam Memperkuat Jaringan Sosial untuk Keluarga Difabel: Upaya Bersama dalam Mengatasi Tantangan Ekonomi dan Kesejahteraan

Redaksi
Verifikasi Calon KPM BLT Desa: Keluarga Difabel Menjadi Prioritas di Desa Trebungan
Suasana musdes verifikasi, validasi, dan penetapan KPM BLT Desa Trebungan tahun 2025

Trebungan, Situbondo – Jumat malam (27/12/2024) telah digelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk melakukan verifikasi, validasi, dan penetapan calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun 2025. Acara ini berlangsung di Pendopo Kantor Desa Trebungan, dimulai pada pukul 19.00 WIB, dan dihadiri oleh sejumlah elemen pemerintahan serta masyarakat.

Musdes dipandu oleh Marsuki, selaku Kepala Seksi Pemerintahan Desa, yang mengawali prosesi musdes tersebut. Selanjutnya, acara dibuka oleh Sekretaris Desa dan dihadiri oleh perangkat desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Babinsa Pelda Sukoco, Bhabinkamtibmas Briptu Hasan, Ketua PKK, Bidan Desa, Tokoh Masyarakat (Tomas), serta perwakilan dari Kelompok Disabilita Desa (KDD) dan Tim Pendamping Profesional (TPP) Wilayah Mangaran.

Sekretaris Desa, Ahmadi, yang mewakili Kepala Desa, dalam sambutannya menjelaskan bahwa program BLT Desa akan dilanjutkan pada tahun 2025. Ahmadi menginformasikan bahwa calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tahun depan berjumlah 33 orang, yang terdistribusi di 33 RT dalam 10 dusun. “Desa Trebungan terdiri dari 10 dusun dan 33 RT. Jadi calon penerima saat ini yang akan dibahas sementara ada 33 orang, dan yang menjadi prioritas adalah keluarga miskin yang memiliki anggota keluarga difabel,” jelas Ahmadi.

Sebaran calon penerima BLT Desa adalah 2 orang keluarga difabel per dusun, tambahnya, dan juga menyasar keluarga lansia. “Jika pendataan awal menyasar keluarga difabel sudah tidak ada lagi, maka keluarga lansia yang akan kami masukkan untuk menjadi calon penerima BLT Desa tahun 2025,” tambahnya.

Di sisi lain, Bulqini Fajri sebagai pendamping desa (PD) wilayah Kecamatan Mangaran, menjelaskan petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2025 sesuai dengan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024. Ia menjabarkan bahwa anggaran untuk BLT Desa pada tahun 2025 paling banyak 15% dari pagu Dana Desa yang diterima.

Kriteria penerima juga dibahas secara rinci, di mana calon KPM BLT Desa harus berdomisili di wilayah desa bersangkutan dengan mengacu pada data pemerintah yang ada di Penyerahan Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), yang mensasar mulai desil 1 sampai desil 4.

Jika data sasaran di P3KE sudah tidak ada, maka akan menggunakan kriteria sesuai regulasi yang ada. “Rumah tangga miskin yang kehilangan mata pencaharian, keluarga yang memiliki penyakit kronis, termasuk difabel, keluarga yang tidak menerima bantuan PKH, rumah tangga tunggal lanjut usia, dan perempuan kepala keluarga (Pekka) yang miskin,” rinci mantan PLD Kecamatan Jangkar ini.

Perlu diketahui, musdes ini dipimpin oleh Ketua BPD, Ahmad Ainul Hasan, yang mengungkapkan pentingnya mengikuti mekanisme dalam menetapkan calon penerima BLT. Data calon KPM akan dikoreksi oleh peserta musdes untuk memastikan kelayakan dan akurasi informasi. Setelah dilakukan verifikasi dan validasi melalui diskusi forum, calon KPM BLT Desa tahun 2025 akhirnya ditetapkan.

Penutup acara musdes dilakukan dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa, Ketua BPD, dan perwakilan masyarakat yang hadir sebagai tanda komitmen bersama untuk memastikan bahwa bantuan ini tepat sasaran dan bermanfaat bagi warga yang membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *