Di video kali ini, kita akan membahas perubahan penting terkait status perangkat desa sesuai revisi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini mengubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan membawa sejumlah dampak signifikan bagi pemerintahan desa.
Apa saja yang berubah? Mari kita simak:
✅ Kewenangan Kepala Desa: Kini, Kepala Desa memiliki kewenangan lebih besar dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
✅ Proses Pengangkatan: Proses pengangkatan perangkat desa kini memerlukan persetujuan dari Bupati atau Walikota, menambah lapisan pengawasan dan akuntabilitas.
✅ Syarat Baru: Ada syarat baru yang mewajibkan perangkat desa untuk berdomisili di desa yang dipilih, yang diharapkan dapat meningkatkan kedekatan dan pemahaman mereka terhadap kebutuhan masyarakat.
✅ Status Sekretaris Desa: Perubahan ini juga mengatur status Sekretaris Desa yang kini dapat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), menjadikan posisi ini lebih terjamin dalam struktur pemerintahan.
Kami juga menjelaskan mekanisme penjaringan dan penyaringan perangkat desa, termasuk pentingnya konsultasi dengan Camat dan proses persetujuan dari Bupati/Walikota.
Jangan lewatkan untuk menonton video ini agar kamu dapat memahami perubahan undang-undang yang akan sangat berpengaruh pada pemerintahan desa dan perangkatnya. Mari kita tingkatkan pengetahuan bersama untuk membangun desa yang lebih baik! 🌱💪