Penyusunan RKP Desa (Rencana Kerja Pemerintah Desa) adalah langkah penting dalam merencanakan pembangunan desa secara tahunan. Dokumen ini merupakan penjabaran dari RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) yang berlaku selama 8 tahun masa kepemimpinan kepala desa. Proses penyusunan RKP Desa dilakukan mengacu pada data IDM (Indeks Desa Membangun) dan SDGs Desa untuk memastikan arah pembangunan yang terukur dan tepat sasaran menuju desa yang mandiri, adil, dan sejahtera.
Proses dimulai dengan pembentukan tim penyusun RKP Desa yang terdiri dari perangkat desa, KPMD, dan perwakilan masyarakat. Tahapan berikutnya adalah pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan serta pembiayaan pembangunan desa dengan RPJM Desa. Data dan informasi hasil evaluasi pencapaian SDGs Desa menjadi salah satu bahan penting dalam penyusunan ini. RKP Desa juga harus disusun berdasarkan aspirasi masyarakat yang dikumpulkan dalam musyawarah desa (musdes).
Setelah melalui tahapan musrenbang desa untuk menetapkan prioritas pembangunan, hasil akhirnya adalah pengesahan dokumen RKP Desa oleh kepala desa dan BPD melalui musdes pengesahan. Proses ini menekankan keterlibatan semua pihak agar pembangunan desa berjalan partisipatif, transparan, dan sesuai kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, RKP Desa menjadi acuan yang kuat dalam membangun desa yang mandiri dan sejahtera.